Pasirian (lumajangsatu.com) - Pihak Kecamatan Pasirian sebenarnya sudah mengetahui ada aksi pertambangan dipesisir pantai selatan di Selok Awar-awar. Karena kewenangan soal pertambangan sekarang ditangan propinsi pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.
"Kami membiarkan kan saat ini kewenangannya propinsi," ungkapnya Abdul Basar, camat Pasirian pada wartawan, Sabtu(26/9).
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
masih kata dia, jadi kita hanya melaporkan saja, biar nanti pihak propinsi yang menanganinya. "tetapi yang jelas jika saya lihat memang tidak berijin mas, ya kita kan nunggu dari propinsi sampai saat ini kita tetap melaporkan termasuk kejadian ini sebab kita rutin laporan," terangnya.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
Dari berbagai sumber yang dihubungi lumajangsatu.com, aksi pembunuhan terhadap Salim alias Kancil diduga ada hubungan dengan tambang pasir pesisir. Korban dari kekerasan kelompok pro tambang juga menima Tosan yang diketahui warga yang tolak tambang.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
Kini kasus pembunuhan dan penganiayaan pada warga Desa Selok Awa-awar ditangani intensif Polres Lumajang.(ls/red)
Editor : Redaksi