Lumajang(lumajangsatu.com) - Polres Lumajang dalam bekerja marathon menyelidikan dan menyidik terduga pelaku pembunuhan dan penganiyaan petani aktivis tolak tambang illegal. Alhasil, 18 tersangka ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan dan penganiayaan.
Kapolres Lumajang, AKBP Fadly Munzir Ismail mengatakan, dari hasil penydikan terhadap sekitar 39 terduga pelaku aksi kekerasan di Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian, masih baru 18 tersangka. Dari keterangan para tersangka, bisa muncul para tersangka baru.
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
"Kita terus dalami, para penyidik masih bekerja siang, malam hingga pagi," ungkapnya.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
Para tersangka yang kebanyakan tetangga korban, Dalam rilisnya kepolisian 18 tersangka yang semuanya warga selok Awar-awar kecamatan Pasirian yakni, SI (58), HE (32), TE(58), SR(58), GT(49), SU(55), EDR(28), HA (41), TI (60), MD(65), WD(34), NG(54), RD(25), FW(30), EL(35), SL(50), MS(33) dan ED(40).
"Kita mohon dukunag dan do'a masyarakat," ungkap Kapolres.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
Proses penyelidikan dan penyidikan terus berjalan sesuai prosedur hukum. Bahkan, para saksi-saksi juga terus diawasi dan dipantau untuk memberikan keamanan.(ls/red)
Editor : Redaksi