Inilah 18 Tersangka Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan Aktivis Salim Kancil Penolak Tambang Illegal

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - Polres Lumajang dalam bekerja marathon menyelidikan dan menyidik terduga pelaku pembunuhan dan penganiyaan petani aktivis tolak tambang illegal. Alhasil, 18 tersangka ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan dan penganiayaan.

Kapolres Lumajang, AKBP Fadly Munzir Ismail mengatakan, dari hasil penydikan terhadap sekitar 39 terduga pelaku aksi kekerasan di Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian, masih baru 18 tersangka. Dari keterangan para tersangka, bisa muncul para tersangka baru.

Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan

"Kita terus dalami, para penyidik masih bekerja siang, malam hingga pagi," ungkapnya.

Baca juga: Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi

Para tersangka yang kebanyakan tetangga korban, Dalam rilisnya kepolisian 18 tersangka yang semuanya warga selok Awar-awar kecamatan Pasirian yakni, SI (58), HE (32), TE(58), SR(58), GT(49), SU(55), EDR(28), HA (41), TI (60), MD(65), WD(34), NG(54), RD(25), FW(30), EL(35), SL(50), MS(33) dan ED(40).

"Kita mohon dukunag dan do'a masyarakat," ungkap Kapolres.

Baca juga: Ini Kronologi Pria Tanggul Ditebas Begal Sadis di Lumajang

Proses penyelidikan dan penyidikan terus berjalan sesuai prosedur hukum. Bahkan, para saksi-saksi juga terus diawasi dan dipantau untuk memberikan keamanan.(ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru