Lumajang (lumajangsatu.com) - Kepala Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian, Hariyono ditetapkan tersangka oleh Aparat Kepolisian lagi, Kamis(01/01). Dia ditetapkan sebgai Tersangka dikarenakan terlibat dalam aksi pembunuhan Salim Kancil dengan memberikan fasilitaS penganiayaan.
"Hariyono ditetapkan dalam 2 berkas, pertambangan illegal, pasal 170, 340 dan 338 KUHP," kata Kapolres, AKBP Fadly Munzir Ismail dalam keterangan langsung di pendopo Kabupaten pembinaan forkompinda.
Baca juga: Dari Lumajang untuk Cina: Cara Darrel Mengenalkan Pesona Tumpak Sewu ke Dunia
Dengan ditetapkanya Hariyono sebagai tersangka dalam kasus penganiaayaan dan pembunuhan, jumlah pelaku yang membunuh Salim Kancil dan Tosan menjadi 23 orang. "Nanti sore kita bawa ke Polda demi keamanan," jelasnya.
Sebelumnya, Hariyono ditetapkan tersangka dalam kasus tambang illegal di pesisir pantai selatan dan sekitarnya. Barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk penyidikan.(yd/ls/red)
Editor : Redaksi