Mantap Ndan..!!! Kapolres Tetapkan Kades Hariyono Tersangka Terlibat Pembunuhan Salim Kancil

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kepala Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian, Hariyono ditetapkan tersangka oleh Aparat Kepolisian lagi, Kamis(01/01). Dia ditetapkan sebgai Tersangka dikarenakan terlibat dalam aksi pembunuhan Salim Kancil dengan memberikan fasilitaS penganiayaan.

"Hariyono ditetapkan dalam 2 berkas, pertambangan illegal,  pasal 170, 340 dan 338 KUHP," kata Kapolres, AKBP Fadly Munzir Ismail dalam keterangan langsung di pendopo Kabupaten pembinaan forkompinda.

Baca juga: Satpol PP Lumajang Intensifkan Tertibkan Reklame Illegal Ganggu Keindahan Kota

Dengan ditetapkanya Hariyono sebagai tersangka dalam kasus penganiaayaan dan pembunuhan, jumlah pelaku yang membunuh Salim Kancil dan Tosan menjadi 23 orang. "Nanti sore kita bawa ke Polda demi keamanan," jelasnya.

Baca juga: Ditutup 10 Hari Akibat PMK, Pasar Hewan Lumajang Kembali Dibuka

Sebelumnya, Hariyono ditetapkan tersangka dalam kasus tambang illegal di pesisir pantai selatan dan sekitarnya. Barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk penyidikan.(yd/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru