Lumajang (lumajangsatu.com) - 4 Tersangka kasus pembunuhan terhadap Salim Kancil aktivis penolak tambang illegal dan penganiayaan pada Tosan dibawa ke Mapolda Jawa Timur. 4 tersangka yakni, MD, HR, HA dan DD dipindahkan tahanan untuk proses percepat penyidikan.
"Kades Haryono juga yang dibawa," kata Kapolres Lumajang, AKBP Fadly Munzir Ismail.
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
Pemindahan tahanan ke Polda Jatim, juga akan dilakukan penyidikan oleh tim gabungan Polres, Polda dan Mabes Polri. Selain itu, untuk menjaga kondusifitas wilayah Lumajang.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
Haryono CS dibawa Mapolda Jawa Timur, Kamis(01/10) malam dengan diangkut pakai mobil tahanan Kejaksaan negeri Lumajang. Pengawalan dilakukan aparat kepolisian senjata lengkap.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
Sedangkan dua tersangka yang masih dibawah umur tetap tahanan luar dengan wajib lapor.(ls/red)
Editor : Redaksi