Kades Haryono Bersama 3 Tersangka Lainnya Dibawa, Ditahan dan Disidik di Mapolda Jatim

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - 4 Tersangka kasus pembunuhan terhadap Salim Kancil aktivis penolak tambang illegal dan penganiayaan pada Tosan dibawa ke Mapolda Jawa Timur. 4 tersangka yakni, MD, HR, HA dan DD dipindahkan tahanan untuk proses percepat penyidikan.

"Kades Haryono juga yang dibawa," kata Kapolres Lumajang, AKBP Fadly Munzir Ismail.

Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi

Pemindahan tahanan ke Polda Jatim, juga akan dilakukan penyidikan oleh tim gabungan Polres, Polda dan Mabes Polri. Selain itu, untuk menjaga kondusifitas wilayah Lumajang.

Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang

Haryono CS dibawa Mapolda Jawa Timur, Kamis(01/10) malam dengan diangkut pakai mobil tahanan Kejaksaan negeri Lumajang. Pengawalan dilakukan aparat kepolisian senjata lengkap.

Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor

Sedangkan dua tersangka yang masih dibawah umur tetap tahanan luar dengan wajib lapor.(ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru