Haryono Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Salim Kancil, Kuasa Hukumnya Sesalkan Sikap Polisi

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Menyusul, Haryono Kades Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dua warganya dan diduga meng-otaksi aksi pembataian dalam mefasilitasi Kantor Desa tempat penyiksaan.

Kuasa hukumnya, Heru Laksono SH amat menyayangkan sikap polisi yang main langsung menetapkan sebagai tersangka. Dirinya sebagai pendamping dalam masalah hukum klienya, tidak tahu soal penyidikan Haryono di kasus pembunuhan Salim Kancil dan Tosan.

Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi

"Kalau kasus tambang pasir illegal saya tahu, tapi saat ditetapkan sebagai tersangka saya tidak mengetahui kapan disidiknya," ungkap pria yang juga pengurus Demokrat.

Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang

Baginya, Haryono tidak mengetahui aksi pembataaian, penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Mad Dasir bersama kawan-kawanya. Karena, kliennya tidak pernah memberikan perintah atau menyuruh secara langsung.

"Jadi Klien saya tidak tahu, kalau Dasir berbuat kekerasan hingga membunuh korban," jelas pria yang pernah sebagai anggota DPRD.

Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor

Dia mencotohkan Dirinya saat maju nyaleg di Demokrat, kepada tim suksesnya dilarang melakukan kekerasan. Namun, tanpa sepengetahuannya si tim sukses malah berbuat kekerasan. "Masak seperti itu ditetapkan sebagai tersangka, jangan hanya ditekan oleh opini publik cepat menetapkan tersangka," terangnya.(ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru