Lumajang (lumajangsatu.com) - Wakil Ketua DPRD Lumajang Sugiantoko mengapresiasi kinerja polisi dalam memberantas tambang pasir illegal (illegal minig) di Lumajang. Hal itu dibuktikan oleh polisi dengan menangkap pelaku illegal mining di desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian yang melibatkan Kades Hariyono.
Namun, polisi diminta tidak hanya mengusut para penambangnya saja, namun juga menangkap para pengusahanya. Sebab, tidak akan ada penambangn illegal jika tidaka da pembelinya alis penadahnya.
Baca juga: Satpol PP Lumajang Intensifkan Tertibkan Reklame Illegal Ganggu Keindahan Kota
"Kita minta polisi juga berikan pilice line di stockpile atau pengepokan pasir yang tersebar sepnajang jalan Sumbersuko hingga Pasirian," ujar Sugiantoko Wakil Ketua DPRD Lumajang, Senin (05/102/015).
Baca juga: Lumajang Siapkan 3 M Dana Belanja Tak Terduga Untuk Program Makan Bergizi Gratis
Pertambangan illegal tidak akan marak di Lumajang jika tidak ada pengusaha yang membeli hasil barang-barang haram tersebut. Para pembeli pasir illegal tentunya bisa dikenakan pasal 480, yakni menjadi menajdi pandah barang-barang curian. Pasir yang berasal dari tambang illegal tentunya masuk dalam katagori barang hasil curian.
"Pembeli barang curian masuk dalam katagori penadahan, jadi membeli pasir illegal juga bisa dikenakan sebgai penadah," pungkas legislator Geridra itu.
Baca juga: Ditutup 10 Hari Akibat PMK, Pasar Hewan Lumajang Kembali Dibuka
Seperti diberitakan, kasus tambang pasir illegal kembali mencuat dan menjadi perhatian nasional setelah terbunuhnya Salim Kancil yang menolak tambang illegal di desa Selok Awar-awar. Polisi kemudian menangkap beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan juga pertambangan pasir illegal.(Yd/red)
Editor : Redaksi