Lumajang(lumajangsatu.com) - Komisi Nasional Hak Asai Manusian - Komnas HAM, akhirnya turun juga dalam tragedi kemanusiaan yang menimpa aktivis petani tolak tambang di Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian.
Dalam investigasinya, Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran Hak untuk Hidup, Hak tidak mendapat pelakuan kejam, Hak tidak ditangkap sewenang-wenang, Hak atas rasa aman dan Hak Anak.
Baca juga: 25 Personil Polres Lumajang Mendadak Dilakukan Tes Urine
"Kita temukan pelanggaran HAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Ketua Komnas HAM, Nur Kholis ditemui di Pemkab oleh wartawan, Senin(05/10).
Baca juga: Sangat Instagramable, Boardwalk Selokambang Lumajang Sudah Selesai Diperbaiki
Lanjut dia, Salim Kancil dan Tosan jadi korban kelompok orang kepala desa yang menjadi respresentasi pemerintah terendah. Bahkan, sebelum aksi kekerasan itu, korban pernah diancam oleh para pelaku dan minta perlindungan para aparat pemerintah dan hukum.
"Ini jelas sudah, meski yang mengancam, menculik dan memukuli bukan dari pemerintah," jelasnya.
Baca juga: Pemandian Alam Selokambang Lumajang Cocok Isi Libur Sekolah dan Akhir Pekan
Dia meminta aparat keamanan dan pemerintah ikut menjaga hak warga penolak tambang dan keluarga korban dari Salim Kancil dan Tosan yang masih dirawat di RSSA Malang.(ls/red)
Editor : Redaksi