Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang ogah selalu disudutkan dengan kasus tambang pasir illegal yang merenggut nyawa aktivis lingkungan Salim Kancil. Polisi mengaku tidak tinggal diam dengan aksi illegal mining (maling pasir) dan telah melakukan penindakan dan penertiban.
"Siapa bilang kita tinggal diam dengan illegal mining, tahun 2014 saat Kapolres AKBP Singgamata SIK ada 4 laporan polisi terkait dengan illegal minin yang sudah ditindak," ujar AKBP Fadly Munzir Ismail SIK Kapolres Lumajang, Selasa (06/10/2015).
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
Saat itu, polisi telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus illegal mining dengan beberapa lokasi berbeda. Mulai dari para penambang illegal hingga pemilik pengepokannya atau tempat penampungan pasir illegal.
Baca juga : Kasus Tambang Pasir Ilegal, Polres Lumajang Telah Tetapkan 4 Tersangka
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
Kasus illegal mining dengan empat tersangka itu 2 diantaranya sudah divonis, 1 berkas masih dalam proses dan 1 berkas lagi pelakunya buron. Namun, yang menarik vonis yang dijatuhkan manjlis hakim Pengadilan Negeri Lumajang hanya 1 bulan penjara dan denda unag 3 juta rupiah.
"Tau ndak vonis hakim berapa ?, 1 bulan penjara dan denda 3 juta rupiah, jadi jangan bilang polisi tidak melakukan penindakan dengan tambang illegal," pungkasnya.
Baca juga: Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi
Sekedar diktehui, sesuai pasal 158 dan atau 161 Undang-Undnag RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertamabngan mineral dan batubara hukumannya sangat berat yakni 10 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah.(Yd/red)
Editor : Redaksi