Lumajang (lumajangsatu.com) - Sekda Lumajang, Masudi membentuk tim khusus dari Bagian Pemerintah Desa dan Hukum dibawahnya untuk memantau proses hukum, Haryono, Kepala Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian yang terjerat masalah Kasus Pembunuhan dan Illegal Minning. Pasalnya, ini untuk keberlangsungan pemerintahan desa.
"Kita pantau, karena ada masalah hukum, apakah dinon-aktifkan sementara," ungkapnya.
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
Masih kata Masudi, Tim Khusus yang dibentuknya, apakah pelanggaran yang dilakukan Haryono sudah masuk dalam kategori layak untuk diberhentikan. Apalagi, kasus yang menimpanya seperti diberitakan media massa, ancaman hukumnya diatas 10 tahun penjara.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
"Jadi teman-teman saya minta koordinasi dengan penegak hukum," jelasnya.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
Sesuai aturan pemerintahan, pejabat pemerintah yang tersangkut masalah hukum dengan ancaman 5 tahun penjara bisa diberhentikan sementara. Jika terbukti, dipastikan diberhentikan total dari jabatannya. (ls/red)
Editor : Redaksi