Lumajang (lumajangsatu.com) - Sekda Lumajang, Masudi membentuk tim khusus dari Bagian Pemerintah Desa dan Hukum dibawahnya untuk memantau proses hukum, Haryono, Kepala Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian yang terjerat masalah Kasus Pembunuhan dan Illegal Minning. Pasalnya, ini untuk keberlangsungan pemerintahan desa.
"Kita pantau, karena ada masalah hukum, apakah dinon-aktifkan sementara," ungkapnya.
Baca juga: Lailatul Ijtima' Jadi Momentum Istimewa, Kader NU Lumajang Munajat Jelang Muktamar ke-35
Masih kata Masudi, Tim Khusus yang dibentuknya, apakah pelanggaran yang dilakukan Haryono sudah masuk dalam kategori layak untuk diberhentikan. Apalagi, kasus yang menimpanya seperti diberitakan media massa, ancaman hukumnya diatas 10 tahun penjara.
Baca juga: Lailatul Ijtima' NU Lumajang, Tradisi yang Terus Hidup dari Cabang hingga Ranting
"Jadi teman-teman saya minta koordinasi dengan penegak hukum," jelasnya.
Sesuai aturan pemerintahan, pejabat pemerintah yang tersangkut masalah hukum dengan ancaman 5 tahun penjara bisa diberhentikan sementara. Jika terbukti, dipastikan diberhentikan total dari jabatannya. (ls/red)
Editor : Redaksi