FKMLB Gugat Pemilihan Wakil Bupati Lumajang Oleh DPRD ke PTUN Surabaya

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Forum Komponen Masyarakat Lumajang Bersatu (FKMLB) dengan kuasa hukum ABDI & Partners menggugat hasil pemilihan wakil Buptai Lumajang oleh DPRD tanggal 16 September 2015. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Surabaya dengan register perkara 231/6/2015/PTUN.SBY.

"Kami bersama FKMLB menggugat hasil pemilihan wakil bupati Lumajang yang mengantarkan Dr. Buntaran terpilih karena kita anggap tidak sesuai aturan," ujar Ahmad Nurhuda penggugat I, Rabu (14/10/2015).

FKMLB menganggap pemilian wakil bupati Lumajang cacat hukum sehingga perlu digugat ke PTUN Surabaya. FKMLB berharap agar PTUN bisa mengabulkan gugatan warga Lumajang dan membatalkan hasil pemilian wakil Bupati Lumajang oleh DPRD.

Ada beberpa pertimbangan bagi FKMLB menggugat ke PTUN. DPRD menggunakan PP nomor 49 tahun 2008 untuk melaksanakan pemilihan wakil bupati Lumajang. Namun, ada tenggat waktu yang dilewati dalam pemilihan wakil bupati, karena maksimal 60 hari harus setelah bupati dilantik.

"Pak Bupati As'at ini sudah 4 bulan lebih dilantik baru melakukan pemilihan wakil bupati, ini yang kita anggap pemilihan wakil bupati cacat hukum, disamping beberpa alasan hukum lainnya," pungkasnya.

Dalam gugatan tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang menjadi objek gugatan (tergugat). Ketua DPRD Agus Wicaksono sebelumnya juga membenarkan adanya gugatan terhadap DPRD atas pemilihan wakil bupati Lumajang.

"Iya mas, hari Kamis kita diudang ke PTUN terkait dengan adanya gugatan proses wakil bupati. Kita yakin menang mas, karena proses pemilihan sudah sesuai dengan tatib dan telah dikonsultasikan ke Gubernur," jelas Agus kepada lumajangsatu.com.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru