Lumajang(lumajangsatu.com) - Hasil evluasi dan pengecekan ulang ole Tim Dinas ESDM Jawa Timur, sebagai langka awal untuk dibukanya kembali tambang pasir galian C dan B di Lumajang. Pemkab Lumajang masih menunggu hasil kajian, mana saja yang diijinkan menambang kembali.
"Sekarang yang berwenang keluarkan ijin adalah Pemprov Jawa Timur, jadi soal menambang atau tidak ada diranah sana," jelas, As'at Malik, Bupati Lumajang ditemui diruang kerjanya.
Baca juga: Konflik Pengelolaan Wisata, Pemkab Lumajang Tutup Operasional Grojogan Sewu Pronojiwo Lumajang
Evaluasi perijinan pertambangan pasir di Lumajang dilakukan oleh Pemprov Jawa Timur usai kasus pembunuhan Salim Kancil dan Penganiayaan, Tosan warga Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian.
Baca juga: DPRD Siap Sinergi Bersama Pemerintah Daerah Guna Memajukan Kabupaten Lumajang
"Evaluasi lokasi ijin pertambangan dilakukan dari ESDM Pemprov, Pemkab dan Kepolisian," jelasnya.
Baca juga: DPRD Siap Dukung Program Pro Rakyat Bupati Lumajang Indah Amperawati
Bupati hanya selaku pelaksana kebijakan Gubernur tidak bisa berbuat banyak untuk ijin tambang. "Kewenang ada di Jawa Timur," terang As'at. (ls/red)
Editor : Redaksi