Lumajang(lumajangsatu.com) - Hasil evluasi dan pengecekan ulang ole Tim Dinas ESDM Jawa Timur, sebagai langka awal untuk dibukanya kembali tambang pasir galian C dan B di Lumajang. Pemkab Lumajang masih menunggu hasil kajian, mana saja yang diijinkan menambang kembali.
"Sekarang yang berwenang keluarkan ijin adalah Pemprov Jawa Timur, jadi soal menambang atau tidak ada diranah sana," jelas, As'at Malik, Bupati Lumajang ditemui diruang kerjanya.
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
Evaluasi perijinan pertambangan pasir di Lumajang dilakukan oleh Pemprov Jawa Timur usai kasus pembunuhan Salim Kancil dan Penganiayaan, Tosan warga Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
"Evaluasi lokasi ijin pertambangan dilakukan dari ESDM Pemprov, Pemkab dan Kepolisian," jelasnya.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
Bupati hanya selaku pelaksana kebijakan Gubernur tidak bisa berbuat banyak untuk ijin tambang. "Kewenang ada di Jawa Timur," terang As'at. (ls/red)
Editor : Redaksi