Ijin Tambang Pasir Dibuka Kembali Usai Evaluasi ESDM Pemprov Jatim

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - Hasil evluasi dan pengecekan ulang ole Tim Dinas ESDM Jawa Timur, sebagai langka awal untuk dibukanya kembali tambang pasir galian C dan B di Lumajang. Pemkab Lumajang masih menunggu hasil kajian, mana saja yang diijinkan menambang kembali.

"Sekarang yang berwenang keluarkan ijin adalah Pemprov Jawa Timur, jadi soal menambang atau tidak ada diranah sana," jelas, As'at Malik, Bupati Lumajang ditemui diruang kerjanya.

Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong

Evaluasi perijinan pertambangan pasir di Lumajang dilakukan oleh Pemprov Jawa Timur usai kasus pembunuhan Salim Kancil dan Penganiayaan, Tosan warga Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian.

Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025

"Evaluasi lokasi ijin pertambangan dilakukan dari ESDM Pemprov, Pemkab dan Kepolisian," jelasnya.

Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang

Bupati hanya selaku pelaksana kebijakan Gubernur tidak bisa berbuat banyak untuk ijin tambang. "Kewenang ada di Jawa Timur," terang As'at. (ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru