Lumajang(lumajangsatu.com) - Hasil evluasi dan pengecekan ulang ole Tim Dinas ESDM Jawa Timur, sebagai langka awal untuk dibukanya kembali tambang pasir galian C dan B di Lumajang. Pemkab Lumajang masih menunggu hasil kajian, mana saja yang diijinkan menambang kembali.
"Sekarang yang berwenang keluarkan ijin adalah Pemprov Jawa Timur, jadi soal menambang atau tidak ada diranah sana," jelas, As'at Malik, Bupati Lumajang ditemui diruang kerjanya.
Baca juga: Viral Kecelakan Seleb Tiktok Joyce Asal Madura di Klakah-Lumajang
Evaluasi perijinan pertambangan pasir di Lumajang dilakukan oleh Pemprov Jawa Timur usai kasus pembunuhan Salim Kancil dan Penganiayaan, Tosan warga Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian.
Baca juga: Lewat Kegiatan Seminar, Pelajar Lumajang Diajak Cegah HIV dan Penghapusan Stigma
"Evaluasi lokasi ijin pertambangan dilakukan dari ESDM Pemprov, Pemkab dan Kepolisian," jelasnya.
Baca juga: Sekjen PPP Arwani Thomafi Instruksikan Kader Lumajang Solid Menangkan Cak Thoriq-Ning Fika
Bupati hanya selaku pelaksana kebijakan Gubernur tidak bisa berbuat banyak untuk ijin tambang. "Kewenang ada di Jawa Timur," terang As'at. (ls/red)
Editor : Redaksi