Lumajang(lumajangsatu.com) - Pemilik KPP Kopasdal 1 yang memiliki ijin penambangan pasir di Aliran Sungai Rejali di Desa Bago Kecamatan Pasirian berjanji akan menaati aturan untuk segera menambang. Hal ini, karena akan dilakukan pengecekan oleh aparat Kepolisian Resor Lumajang.
"Saya akan menghormati, karena ini demi kebaikan semua pihak," ungkap Jamal Abdullah Alkatiri yang selaku owner dari KPP Kopasdal 1 ditemui saat hendak menemui Bupati di lobi Pemkab Lumajang.
Baca juga: Pemandian Alam Selokambang Lumajang Cocok Buat Hidroterapi Saat Pagi Hari
Jamal mengaku memiliki tanggung untuk memenuhi material pasir untuk proyek Jalan Lintas Selatan. Namun, pihaknya belum bisa menambang, lantaran harus menaati sejumlah mekanisme peraturan baik dari Pemprov Jatim, Pemkab dan Kepolisian.
Baca juga: Ini Besaran Tiket Masuk Wisata Tumpak Sewu Semeru Lumajang Bagi Wisatawan Lokal dan Manca Negara
"Sebenarnya, saya sudah siap menambang," terangnya.
Baca juga: Kesepakatan Bersama Tiket Masuk Tumpak Sewu Semeru Lumajang 100 Ribu Per Wisatawan
Mengenai armada pengangkut pasir yang diperbolehkan sesuai ijin sebagai tranportasi pertambangan, Jamal mengaku masih melakukan kecocokan harga. "Saya sudah ada, namun harganya belum cocok," ujar Pria yang juga Ketua Perindo Lumajang itu. (ls/red)
Editor : Redaksi