Lumajang(lumajangsatu.com) - Pemilik KPP Kopasdal 1 yang memiliki ijin penambangan pasir di Aliran Sungai Rejali di Desa Bago Kecamatan Pasirian berjanji akan menaati aturan untuk segera menambang. Hal ini, karena akan dilakukan pengecekan oleh aparat Kepolisian Resor Lumajang.
"Saya akan menghormati, karena ini demi kebaikan semua pihak," ungkap Jamal Abdullah Alkatiri yang selaku owner dari KPP Kopasdal 1 ditemui saat hendak menemui Bupati di lobi Pemkab Lumajang.
Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi
Jamal mengaku memiliki tanggung untuk memenuhi material pasir untuk proyek Jalan Lintas Selatan. Namun, pihaknya belum bisa menambang, lantaran harus menaati sejumlah mekanisme peraturan baik dari Pemprov Jatim, Pemkab dan Kepolisian.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
"Sebenarnya, saya sudah siap menambang," terangnya.
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
Mengenai armada pengangkut pasir yang diperbolehkan sesuai ijin sebagai tranportasi pertambangan, Jamal mengaku masih melakukan kecocokan harga. "Saya sudah ada, namun harganya belum cocok," ujar Pria yang juga Ketua Perindo Lumajang itu. (ls/red)
Editor : Redaksi