KPP Kopasdal 1 Berjanji Taati Aturan Main Pertambang, Meski Sudah Direkomendasi Dinas ESDM Jatim

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - Pemilik KPP Kopasdal 1 yang memiliki ijin penambangan pasir di Aliran Sungai Rejali di Desa Bago Kecamatan Pasirian berjanji akan menaati aturan untuk segera menambang. Hal ini, karena akan dilakukan pengecekan oleh aparat Kepolisian Resor Lumajang.

"Saya akan menghormati, karena ini demi kebaikan semua pihak," ungkap Jamal Abdullah Alkatiri yang selaku owner dari KPP Kopasdal 1 ditemui saat hendak menemui Bupati di lobi Pemkab Lumajang.

Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong

Jamal mengaku memiliki tanggung untuk memenuhi material pasir untuk proyek Jalan Lintas Selatan. Namun, pihaknya belum bisa menambang, lantaran harus menaati sejumlah mekanisme peraturan baik dari Pemprov Jatim, Pemkab dan Kepolisian.

Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025

"Sebenarnya, saya sudah siap menambang," terangnya.

Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang

Mengenai armada pengangkut pasir yang diperbolehkan sesuai ijin sebagai tranportasi pertambangan, Jamal mengaku masih melakukan kecocokan harga. "Saya sudah ada, namun harganya belum cocok," ujar Pria yang juga Ketua Perindo Lumajang itu. (ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru