Lumajang(lumajangsatu.com) - Ada 13 Pemangan Ijin Pertambangan yang siap beroperasi sesuai rekomendasi dari Dinas ESDM Jawa Timur dan masih dilakukan kajian oleh Polres Lumajang. Pemkab berjanji dalam satu minggu kedepan 13 pemegang ijin bisa berioperasi.
"Sesui petunjuk Kapolres, perlu dilakukan cek and ricek dulu, sesuai dengan aturan dari ESDM, jadi satu minggu 13 pemangan ijin bisa beroperasi," tegas Assisten Sekda Lumajang Bidang Ekonomi Pembangunan, Slamet Supriyono, ditemui diruang kerjanya di Pemkab Lumajang,
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
Menurut Slamet, dari 13 pemengan ijin yang direkomendasi kebanyakan perorangan dengan luas satu hektar. Diharapkan, 13 pemangan ijin bisa memenuhi kebutuhan pasir bangunan di Lumajang.
"Besabar dulu, ini demi kebaikan semuanya," jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
Pengecakan oleh aparat kepolisian, dikarenakan banyak pemegang ijin saat menambang tidak sesuai dengan lokasi. Sehingga perlu pengecekan secara faktual.(ls/red)
Berikut 13 nama pemegang Izin IUP operasional penambangan:
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
1. KPP Kopasdal 1 (Sungai Rejali-Bago-Pasirian)
2. CV. Surya Jaya Sejahtera (Rejali-Bago)
3. Sumardi (Besuk Sarat-Sumber Urip-Pronojiwo)
4. Mujiari (Besuk Kembar-Sumber Urip)
5. Ahmad (Curah Kobokan)
6. Wiro'i (Besuk Sarat)
7. Sugito (Besuk Sat-Pasrujambe)
8. Badur Khan (Besuk Sat-Pasrujambe)
9. Eksin Purwantoro (Besuk Sat-Pasrujambe)
10. Paeran (Besuk Sat-Pasrujambe)
11. Aminudin (Besuk Sat-Pasrujambe)
12. Sapan, dan (Besuk Sat-Pasrujambe)
13. Dul Holil (Besuk Sat-Pasrujambe)
Editor : Redaksi