Oknum Guru Cabuli 4 Siswi, Komisi D DPRD Akan Panggil Dinas dan UPT Pendidikan

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Peristiwa pencabulan oknum guru SD Negeri 3 Curahpetung Kecamatan Kedungjajang amat disayangkan Komisi D DPRD Lumajang. DPRD mempertanyatkan kinerja pengawas yang ada di masing UPT Pendidikan hingga peristiwa memalukan itu bisa terajdi.

"Ini sudah mencoreng citra pendidikan kabuapten Lumajang, padahal kita terus berupaya untuk memperbaiki sistem pendidikan kita," ujar Sugianto Ketua Komisi D PPRD Lumajang, Selasa (27/10/2015).

Baca juga: Gus Rozi Pemuda Asal Rowokangkung Terpilih sebagai Pemuda Pelopor Lumajang Bidang Pendidikan

Dalam waktu dekat, Komisi D DPRD akan memanggil dinas pendidikan dan UPT pendidikan. DPRD ingin mendengar sistem pengawasan kepada sekolah dan juga kinerja guru.

Baca juga: Dindikbud Lumajang Sosialisasikan Pendidikan Kesetaraan dan Implementasi Kurikulum Merdeka

"Kinerja pengawas kita pertanyakan, selama ini sistem pengawasannya seperti apa, itu yang akan kita tanyakan agar pendidikan kita semakin bermoral," jelasnya.

Baca juga: Lumajang Terima Penghargaan Pusaka 2024 dari Kemendikbud Ristek RI

DPRD meminta kepada aparat penegak hukum agar memproses pelaku oknum guru cabul dengan hukuman setimpal. Jika terbukti, maka sudah selayaknya guru tersebut diberhentikan tidak hormat dari PNS. "harus ada sanksi tegas agar tidak terulang lagi," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru