Oknum Guru Cabuli 4 Siswi, Komisi D DPRD Akan Panggil Dinas dan UPT Pendidikan

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Peristiwa pencabulan oknum guru SD Negeri 3 Curahpetung Kecamatan Kedungjajang amat disayangkan Komisi D DPRD Lumajang. DPRD mempertanyatkan kinerja pengawas yang ada di masing UPT Pendidikan hingga peristiwa memalukan itu bisa terajdi.

"Ini sudah mencoreng citra pendidikan kabuapten Lumajang, padahal kita terus berupaya untuk memperbaiki sistem pendidikan kita," ujar Sugianto Ketua Komisi D PPRD Lumajang, Selasa (27/10/2015).

Baca juga: 1.739 Anak Lumajang Putus Sekolah

Dalam waktu dekat, Komisi D DPRD akan memanggil dinas pendidikan dan UPT pendidikan. DPRD ingin mendengar sistem pengawasan kepada sekolah dan juga kinerja guru.

Baca juga: Pelajar SMP Negeri 1 Candipuro Lumajang Dikenalkan Pada Isu-isu Kependudukan Lewat Metode Inovatif

"Kinerja pengawas kita pertanyakan, selama ini sistem pengawasannya seperti apa, itu yang akan kita tanyakan agar pendidikan kita semakin bermoral," jelasnya.

Baca juga: Dindikbud Pastikan Lumajang Siap Gelar Asesmen Nasional Berbasis Komputer Jenjang SD 2024

DPRD meminta kepada aparat penegak hukum agar memproses pelaku oknum guru cabul dengan hukuman setimpal. Jika terbukti, maka sudah selayaknya guru tersebut diberhentikan tidak hormat dari PNS. "harus ada sanksi tegas agar tidak terulang lagi," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru