Dapat Keluhan Penambang Pasir Tradisional, Bupati akan Panggil Pejabat Terkait

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - Mengenai adanya masukan soal para penambang pasir galian C untuk bisa beroperasi kembali. Bupati Lumajang, As'at Malik akan mengkaji dan koordinasi dengan pejabat dibawahnya.

"Oke saya akan perhatikan, seperti apa regulasi para penambang tradisional," kata As'at Malik dilobi Pemkab Lumajang, Kamis(05/11).

Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang

Bagi dia, para penambang tradisional juga perlu diperhatikan, sehingga roda perekonomian masyarakat di sepanjang kawasan sunggai aliran lahar semeru terjaga.

Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor

"Kita masih mengurusi para penambang besar baik secara  perusahaan sekelas CV, Koperasi dan Perorangan," terangnya.

Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Hal ini, dilakukan oleh Bupati untuk mengetahui asal barang atau pasir. Sehingga, pasir yang dijual belikan  jelas asal barangnya.(ls/red) 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru