Lumajang(lumajangsatu.com) - GP Ansor Lumajang mengecam aksi teror yang menimpa 3 jurnalis televisi. Pasalnya, kerja Lumajang sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ansor menilai teror SMS terhadap 3 jurnalis televisi, Wawan Sugiarto, Abdul Rahman dan Ahmad Arifu Ulinuha sebagai bentuk pembungkaman terhadap publik dan membunuh demokrasi pancasila.
Baca juga: Kawasan Pertanian Bawang Merah di Lumajang Terus Diperluas Lewat Intervensi DBHCHT
"Kami mendesak, polisi untuk menangkap dan mencari dalang aksi teror terhadap jurnalis," ungkap Adam Bahiro, Ketua PC Ansor Lumajang, Senin(9/11).
Baca juga: Buruh Tani Tembakau Akan Terima BLT DBHCHT Tahun 2024
Ansor meminta kepolisian resor Lumajang untuk melindungsi insan pers yakni jurnalis. Selain itu, Ansor mengajak masyarakat Lumajang untuk mencari dan melaporkan pelaku teror.
"Banser akan mendukung dan melindungi Jurnalis," ungkapnya.
Baca juga: Banyak Bantuan Diberikan Bagi Petani Tembakau Lumajang dari DBHCHT
Aksi teror terhadap jurnalis telah menganggu kamtibmas Lumajang. Karena jurnalis adalah bagian masyrakat dalam menyampaikan dan penyebar informasi.(ls/red)
Editor : Redaksi