GP Ansor Kecam dan Kutuk Peneror Jurnalis Lumajang

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - GP Ansor Lumajang mengecam aksi teror yang menimpa 3 jurnalis televisi. Pasalnya, kerja Lumajang sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ansor menilai teror SMS terhadap 3 jurnalis televisi, Wawan Sugiarto, Abdul Rahman dan Ahmad Arifu Ulinuha sebagai bentuk pembungkaman terhadap publik dan membunuh demokrasi pancasila.

Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader

"Kami mendesak, polisi untuk menangkap dan mencari dalang aksi teror terhadap jurnalis," ungkap Adam Bahiro, Ketua PC Ansor Lumajang, Senin(9/11).

Baca juga: Guru MTs Miftahul Ulum 2 Bakid Lumajang Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cum Laude di UIN Sunan Ampel

Ansor meminta kepolisian resor Lumajang untuk melindungsi insan pers yakni jurnalis. Selain itu, Ansor mengajak masyarakat Lumajang untuk mencari dan melaporkan pelaku teror.

"Banser akan mendukung dan melindungi Jurnalis," ungkapnya.

Baca juga: Segoro Topeng Kaliwungu Guncang Pantai Watu Pecak, Investasi Budaya Lumajang Sekaligus Dongkrak Ekonomi UMKM

Aksi teror terhadap jurnalis telah menganggu kamtibmas Lumajang. Karena jurnalis adalah bagian masyrakat dalam menyampaikan dan penyebar informasi.(ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru