GP Ansor Kecam dan Kutuk Peneror Jurnalis Lumajang

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - GP Ansor Lumajang mengecam aksi teror yang menimpa 3 jurnalis televisi. Pasalnya, kerja Lumajang sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ansor menilai teror SMS terhadap 3 jurnalis televisi, Wawan Sugiarto, Abdul Rahman dan Ahmad Arifu Ulinuha sebagai bentuk pembungkaman terhadap publik dan membunuh demokrasi pancasila.

Baca juga: DPRD Sarankan Pemkab Lumajang Komunikasi Pengusaha Bisa Rekrut Honorer Tak Lolos P3K

"Kami mendesak, polisi untuk menangkap dan mencari dalang aksi teror terhadap jurnalis," ungkap Adam Bahiro, Ketua PC Ansor Lumajang, Senin(9/11).

Baca juga: Pemkab Lumajang Gelar Pasar Murah, Catat Tanggal dan Tempatnya

Ansor meminta kepolisian resor Lumajang untuk melindungsi insan pers yakni jurnalis. Selain itu, Ansor mengajak masyarakat Lumajang untuk mencari dan melaporkan pelaku teror.

"Banser akan mendukung dan melindungi Jurnalis," ungkapnya.

Baca juga: Ini Sederet Luka Carok di Desa Tanggung Lumajang Hingga 1 Korban Tewas

Aksi teror terhadap jurnalis telah menganggu kamtibmas Lumajang. Karena jurnalis adalah bagian masyrakat dalam menyampaikan dan penyebar informasi.(ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru