Lumajang(lumajangsatu.com) - GP Ansor Lumajang mengecam aksi teror yang menimpa 3 jurnalis televisi. Pasalnya, kerja Lumajang sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ansor menilai teror SMS terhadap 3 jurnalis televisi, Wawan Sugiarto, Abdul Rahman dan Ahmad Arifu Ulinuha sebagai bentuk pembungkaman terhadap publik dan membunuh demokrasi pancasila.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
"Kami mendesak, polisi untuk menangkap dan mencari dalang aksi teror terhadap jurnalis," ungkap Adam Bahiro, Ketua PC Ansor Lumajang, Senin(9/11).
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Ansor meminta kepolisian resor Lumajang untuk melindungsi insan pers yakni jurnalis. Selain itu, Ansor mengajak masyarakat Lumajang untuk mencari dan melaporkan pelaku teror.
"Banser akan mendukung dan melindungi Jurnalis," ungkapnya.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Aksi teror terhadap jurnalis telah menganggu kamtibmas Lumajang. Karena jurnalis adalah bagian masyrakat dalam menyampaikan dan penyebar informasi.(ls/red)
Editor : Redaksi