Taufiq : Jika Calon Kades Tidak Puas Dengan Tahapan Pilkades Silahkan Gugat Kejalur Hukum

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Panitia pilkades Kabupaten telah selesai melakukan uji kompetensi terhadap cakades 3 desa yang melebihi dari lima orang. Panitia telah melakukan ujian dengan terbukan yang dimaksudakan agar tidak ada calon yang merasa dikecewakan.

Kabag Hukum Pemkab Taufiq Hidayat SH mempersilahkan jika ada calon kepala desa tidak puas untuk mengambil langkah hukuam. Seperti 4 calon kades Kalidilem yang dinyatakan lolos namun merasa tidak puas dan tidak hadir dalam tahapan pilkades selanjutnya.

Baca juga: Lumajang Sharing Peningkatan Kapasitas Perhutanan Sosial Bersama Pemkab Garut dan Madiun

"Silahkan untuk menempuh jalur hukum jika merasa tidak pua, namun kita sudah lakukan dengan cara yang sangat trasparan," ujar taufiq kepada lumajangsatu.com, Rabu (18/11/2015).

Kabag Hukum yang juga panitia pilkades meminta kepada panitia pilkades Kalidilem untuk melanjutkan tahapan. Mengingat, pilkades sudah dekat dan akan tetap digelar tanggal 26 Nopember 2015.

Baca juga: Lumajang Luncurkan Roadmap Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Iodium

"Tahapan pilkades harus terud berjalan, jika ada yang tidak hadir atau tidak mau tanda tangan, panitia tinggal menulis diberita acaranya saja," paparnya.

Seperti diberitakan,  Eko Yuli Kurniadi, Dina Sapta Nur Wijayati, Jujun Zulkarnain dan Wawan Dwi Darmawan tidak hadir memenuhi undangan panitia pilkades. Hanya satu calon yakni Muhammad Abdullah yang hadir.

Baca juga: RAKI Lumajang Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon 02 Ditempat Ibadah

"Panitia sudah undang dua kali namun tidak hadir, jadi undang lagi ketiga kali jika tidak hadir maka tahapan terus dilanjutkan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru