Lumajang (lumajangsatu.com) - Heboh adanya tarikan di sekolah untuk kegiatan Hari Jadi Lumajang (Harjalu) ke-760 di media sosial mulai ditanggapi Komisi D DPRD Lumajang. Sugianto, ketua Komisi D menyatakan perda pendidikan yang melarang adanya pungutan tidak boleh dimaknai mentah-mentah.
"Tidak boleh dimaknai mentah-mentah, jika memang untuk kegiatan Harjalu dan selama dilakukan dengan persetujuan komite sekolah maka tidak menjadi soal," ujar Sugianto ketua Komisi D DPRD Lumajang, Rabu (02/11/2015).
Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan
Sekolah masih diberi peluang untuk menerima sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. Dana BOS yang diberikan untuk sekolah, memang tidak boleh digunakan selain kegiatan belajar dan mengajar dan tidak boleh insidentil seperti peringatan Harjalu.
Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
"Dana BOS itu tidak boleh untuk kegiatan seperti Harjalu, oleh sebab itu, jika untuk memperingati Harjalu maka wajar jika dimintakan kepada siswa selama tidak memberatkan," papar politisi PKB asal Pronojiwo itu.
Memang, kata Sugianto yang harus diawasi bersama adalah hasil dan penggunaan dari uang iuran tersebut. Jangan sampai, untuk kegiatan Harjalu malah diambil kesempatan untuk mendapatkan untung oleh sejumlah oknum.
Baca juga: Gus Rivqy DPR RI PKB Tekankan Pentingnya Jaga Keharmonisan Sosial Masyarakat Lumajang
"Penggunaannya juga harus terbuka, jangan sampai uang iuran untuk Harjalu disalahgunakan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi