Lumajang (lumajangsatu.com) - Heboh adanya tarikan di sekolah untuk kegiatan Hari Jadi Lumajang (Harjalu) ke-760 di media sosial mulai ditanggapi Komisi D DPRD Lumajang. Sugianto, ketua Komisi D menyatakan perda pendidikan yang melarang adanya pungutan tidak boleh dimaknai mentah-mentah.
"Tidak boleh dimaknai mentah-mentah, jika memang untuk kegiatan Harjalu dan selama dilakukan dengan persetujuan komite sekolah maka tidak menjadi soal," ujar Sugianto ketua Komisi D DPRD Lumajang, Rabu (02/11/2015).
Baca juga: Cak Thoriq Ingin Sekali Hadiri Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Terpilih, Tapi ?
Sekolah masih diberi peluang untuk menerima sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. Dana BOS yang diberikan untuk sekolah, memang tidak boleh digunakan selain kegiatan belajar dan mengajar dan tidak boleh insidentil seperti peringatan Harjalu.
Baca juga: Lumajang Gelar Apel Pasukan dan Peralatan Siaga Bencana Hidromteorologi 2025
"Dana BOS itu tidak boleh untuk kegiatan seperti Harjalu, oleh sebab itu, jika untuk memperingati Harjalu maka wajar jika dimintakan kepada siswa selama tidak memberatkan," papar politisi PKB asal Pronojiwo itu.
Memang, kata Sugianto yang harus diawasi bersama adalah hasil dan penggunaan dari uang iuran tersebut. Jangan sampai, untuk kegiatan Harjalu malah diambil kesempatan untuk mendapatkan untung oleh sejumlah oknum.
Baca juga: KPU Tetapkan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Hasil Pilkada 2024
"Penggunaannya juga harus terbuka, jangan sampai uang iuran untuk Harjalu disalahgunakan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi