Bupati Asat Malik Resmikan Rusunawa, Penghuni Dilarang Bawa Hewan Ternak

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati As'at Malik M.Ag dan Forkopimda meresmikan pengopersian Rusunawa di jalan Gubernur Suryo atau Embong kembar. Bupati berharap agar Rusunawa yang telah diresmikan bisa digunakan dengan baik dan sesuai aturan.

"Saya berharap kepada penghuni Rusunawa agar ikut serta dalam menjaga Rusunawan," ujar Bupati kepada lumajangsatu.com, Selasa 915/12/2015).

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Ikuti Sekarkijang QRIS Run 5K, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Penguatan UMKM Lokal

Sementara itu, Nugroho Dwi Atmoko kepada Dinas PU Kabpaten Lumajang menyatkan, seluruh ruangan Rusunawa sudah terisi penuh. Ada dua lokal Rusunawa denan 99 kamar di masing-masing lokanya. Sehingga ada 198 kamar di Rusunawa.

"Yang kita gunakan ada 95 kamar, sedangkan untuk sisanya kita kosongkan antisipasi jika ada sesuatu yan terjadi, semisal ada perbaikan kamar," terang Nugroho.

Baca juga: MTs Miftahul Ulum 2 Serahkan Buku Karya Guru dan Siswa ke Kemenag Lumajang

Saat ini pengelolaan Rusnunawa menggunakan UPT dengan kepala dan juga sekretaris dan kemanan. Setiap penghuni untuk tahun pertama diwajibkan bayar sewa selama tiga bulan.

Nugroho juga menjamin akan melakukan evaluasi untuk menjamin Rusunawa tidak berpindah tangan. Para penghuni juga dilarang membawa hewan ternak ke Rusunawa seperti sapi dan kambing.

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Dorong Optimalisasi Wisata Selokambang, Genjot PAD dan Ekonomi Warga

"Sudah ada perdanya, jika ada yang melanggar tentunya kita akan beri sanksi sesuai dengan pelanggarannya," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru