Lumajang (lumajangsatu.com) - Pilkades serentak yang digelar tanggal 26 Nopember 2015 berjalan dengan lancar dan aman. tanggal 17 Desember 2015, 32 kepala desa terpilih dilantik dan dimabil sumpah oleh Bupati Lumajang As'at Malik di pendopo pemkab.
"ALhamdulillah berjalan dengan lancar dan aman mas, sejuuh ini tidak ada gugatan yang masuk ke kita untuk hasil pilkades," ujar Taufiq Hidayat SH, Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Jum'at (18/12/2015).
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Nemun, Taufiq mengakui bahwa bagian hukum menerima dua surat dari masyarakat, terkait dengan saran pelaksanaan pilkades dan protes tahapan pilakdes. Dimana, dalam salah satu surat itu jika tidak ditanggapi maka panitia pilkades akan di gugat di PTUN.
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
"Kita hanya terima dua surat, pertama masukan pada pilkades serentak dan surat kedua protes atas tahapan pilkades," paparnya.
Panitia juga sudah siap jika ada gugatan dari para pihak yang tidak puas dengan hasil pilkades. Panitia juga telah melaksanakan tahapan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetepkan.
Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
"Kita siap jika ada yang akan mengguat, kita sipkan bukti-bukti dan juga saksi-saksinya," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi