Lumajang(lumajangsatu.com) - Anak Kepala Desa Argosari Kecamatan Senduro resah dengan adanya patok bertulisan P-29 di sekitar bukit B-19 milik Lumajang. Pasalnya, bila diakui milik Desa Ledok Ombo Kecamatan Sumber, bisa-bisa akan kepemilikan B-19 untuk Lumajang akan berganti ke Probolinggo.
"Waduh mas, sekarang B-19 di pasangan patok P-29 milik Probolinggo, mereka sudah mau mengaku-ngaku lagi," kata Ismaida, anak dari Kades Argosari di ALun-alun KOta Lumajang, Jum'at(18/12) malam.
Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni
Dia mengaku sangat resah, bisa obyek wisata milik Lumajang yang sudah dibangun dengan anggaran APBD diklaim desa tetangga. Apalagi kunjungan wisatwan ke B-29 sangat ramai diakhir pekan.
"Kalau ini tidak segera tidak ditindak lanjuti pemkab Lumajang bersama DPRD, B-29 akan menjadi milik Probolinggo. Mereka itu ngerti aturan apa tidak sih, padahal kata bapak sudah selesai soal kasus batas Lumajang-Probolinggo," ungkap pria yang kini Kuliah di STIKP PGRI Lumajang.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Terkait pencomotan batas wilayah dengan pemasangan patok batas P-19 oleh Desa Ledok Ombo, Ismaida melakukan konsolidasi dengan teman PMII cabang Lumajang untuk mengawal. Sehingga, batas Lumajang-Probolinggo jelas sesuai peruntukannya.
"Biar pak DPRD yang mencanangkan sebagai proyek spektakuler tidak diklaim oleh tetangga, apalagi dananya dari APBD," jelas anak pertama kades Argosari.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Di Alun-alun, Ismaida mengadu soal patok P-19 ke Mantan Camatan Senduro, Basuni dan Kepala Kebudayaan Pariwisata, Gawat Sudarmanto.(ls/red)
Editor : Redaksi