Lumajang (lumajangsatu.com) - Hanifah Diah Eka Siwi SE, Kepala Inspektorat Kabupaten Lumajang membenarkan ada 3 pejabat Pemkab Lumajang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selama tidak dilakukan penahanan, maka PNS tersebut tidak dilakukan pemberhentian sementara.
"Yang saya tahu ada tiga PNS pemkab Lumajang yang ditetapkan tersangka, namun selama tidak dilakukan penahanan maka tidak bisa diberhentikan sementara," ujar Hanifah kepada sejumlah wartawan, Selasa (29/12/2015).
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah
Dari 3 PNS yang telah ditetapkan tersangka kasus korupsi baru satau PNS yang dilakukan penahanan. Pemberhentian sementara berkaitan dengan aturan tidak masuk bagi PNS, sehingga harus diberhentian sementara.
Baca juga: Desak Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDKMP, Mahasiswa Demo Depan DPRD Lumajang
"Satu telah ditahan ya soal kasus korupsi, ada lagi PNS guru yang terkena kasus kriminal juga dan telah diberikan sanksi," terangnya.
Baca juga: Dari Lumajang untuk Cina: Cara Darrel Mengenalkan Pesona Tumpak Sewu ke Dunia
Satu PNS Pemkab yang tersandung kasus korupsi ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan 2 PNS terkena kasus dugaan korupsi dana Koperasi Wira Bhakti. Sedangkan PNS yang terkena kriminal karena melakukan pencabulan kepada siswinya.(Yd/red)
Editor : Redaksi