3 PNS Lumajang Tersandung Korupsi, Diberhentikan Sementara Jika Ditahan

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Hanifah Diah Eka Siwi SE, Kepala Inspektorat Kabupaten Lumajang membenarkan ada 3 pejabat Pemkab Lumajang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selama tidak dilakukan penahanan, maka PNS tersebut tidak dilakukan pemberhentian sementara.

"Yang saya tahu ada tiga PNS pemkab Lumajang yang ditetapkan tersangka, namun selama tidak dilakukan penahanan maka tidak bisa diberhentikan sementara," ujar Hanifah kepada sejumlah wartawan, Selasa (29/12/2015).

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Ikuti Sekarkijang QRIS Run 5K, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Penguatan UMKM Lokal

Dari 3 PNS yang telah ditetapkan tersangka kasus korupsi baru satau PNS yang dilakukan penahanan. Pemberhentian sementara berkaitan dengan aturan tidak masuk bagi PNS, sehingga harus diberhentian sementara.

Baca juga: MTs Miftahul Ulum 2 Serahkan Buku Karya Guru dan Siswa ke Kemenag Lumajang

"Satu telah ditahan ya soal kasus korupsi, ada lagi PNS guru yang terkena kasus kriminal juga dan telah diberikan sanksi," terangnya.

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Dorong Optimalisasi Wisata Selokambang, Genjot PAD dan Ekonomi Warga

Satu PNS Pemkab yang tersandung kasus korupsi ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan 2 PNS terkena kasus dugaan korupsi dana Koperasi Wira Bhakti. Sedangkan PNS yang terkena kriminal karena melakukan pencabulan kepada siswinya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru