3 PNS Lumajang Tersandung Korupsi, Diberhentikan Sementara Jika Ditahan

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Hanifah Diah Eka Siwi SE, Kepala Inspektorat Kabupaten Lumajang membenarkan ada 3 pejabat Pemkab Lumajang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selama tidak dilakukan penahanan, maka PNS tersebut tidak dilakukan pemberhentian sementara.

"Yang saya tahu ada tiga PNS pemkab Lumajang yang ditetapkan tersangka, namun selama tidak dilakukan penahanan maka tidak bisa diberhentikan sementara," ujar Hanifah kepada sejumlah wartawan, Selasa (29/12/2015).

Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang

Dari 3 PNS yang telah ditetapkan tersangka kasus korupsi baru satau PNS yang dilakukan penahanan. Pemberhentian sementara berkaitan dengan aturan tidak masuk bagi PNS, sehingga harus diberhentian sementara.

Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor

"Satu telah ditahan ya soal kasus korupsi, ada lagi PNS guru yang terkena kasus kriminal juga dan telah diberikan sanksi," terangnya.

Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Satu PNS Pemkab yang tersandung kasus korupsi ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan 2 PNS terkena kasus dugaan korupsi dana Koperasi Wira Bhakti. Sedangkan PNS yang terkena kriminal karena melakukan pencabulan kepada siswinya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru