Lumajang (lumajangsatu.com) - Keluarga jama'ah umroh yang ikut PT Wardah Tour and Travel Makkah Wal Madinah mengaku jalan Kolonel Swandi no 51 Lumajang mengaku sangat kecewa. Meski tidak ditunda keberangktannya ke tanah suci, namun pihat PT Wardah dianggap wanprestasi.
"Kita kan kontrak awal adalah paket umroh 14 hari, dan kita sudah bayar lunas 30 juta diawal sebagai kewajiban kita," ujar H. Amin Shobari SH, salah seorang keluarga jama'ah umroh, Selasa (29/12/2015).
Baca juga: Maling Motor 12 TKP di Lumajang Diringkus, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Namun, PT Wardah berdalih tidak mendapatkan tiket untuk kepulangan tanggal 3 Januari 2016. Akibatnya, kedua orang tuanya dipulangkan lebih awal dan hanya beribadah 6 hari dengan 4 hari di Makkah dan 2 hari di Madinah.
Baca juga: DPRD Sarankan Pemkab Lumajang Komunikasi Pengusaha Bisa Rekrut Honorer Tak Lolos P3K
"Orang tua saya hanya dapat ibadah 6 hari ditanah suci dan jama'ah kehilangan 8 hari untuk ibadah di Makkah dan Madinah," terang ketua PAC Ansor Kecamatan Candipuro itu.
Yang membikin keluarga semakin kecewa saat para jama'ah pulang ke Lumajang langsung disodori uang 5 juta sebagai ganti rugi dan diminta untuk tanda tangan bermatrai. Seharusnya, ada komunikasi baik antara keluarga dan pihak Wardah dan ganti rugi tidak ditentukan oleh jama'ah atau pihak PT Wardah.
Baca juga: Pemkab Lumajang Gelar Pasar Murah, Catat Tanggal dan Tempatnya
"Kita minta ada tim investigasi dari pihak terkait, karena ini adalah murni kesalahan PT Wardah bukan musibah namun pihak jama'ah yang harus menanggungnya. Jelas ini tidak adil, kami ingin pelayanan baik dengan membayar penuh," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi