Bupati Tidak Mau Membongkar Jaran Kencak Sebelum Terbit Fatwa MUI

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - Polemik Ikon Promosi Jaran Kencak yang berupa patung di soal oleh Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (Ampel) yang dinilai tidak patut dipajang di Alun-alu Kota Lumajang. Bupati, As'at sudah melakukan pertemuan dengan Ampel, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ampel, Rabu(06/01) malam.

Sebelumnya, Bupati juga mengadakan pertemuan dengan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Toko Pemuda dan Pejabat terkait soal patung jaran kencak. Bupati hanya mengali masukan dan kritikan dari semua elemen masyarakat.

Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang

"Saya belum mau membongkar pantung itu, karena belum ada Fatwa dari MUI. Kalau MUI sudah mengeluarkan Fatwa saya akan sami'an Wato'na (ikut dan Manut)," ungkapnya.

Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor

Bagi dia, dari rekomendasi dari Ampel tidak ada yang menyampaikan soal pembongkaran. Selain itu, Ampel masih belum terdaftar sebagai organisasi di Kesbangpol. "Sebagai pemimpin kepala daerah, saya akan menerima semua masukan dan kritik dari masyarakat, seperti Ampel," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hingga kini, MUI belum mengeluarkan fatwa soal keberadaan patung kuda kencak yang ramai diperbincangkan masyarakat.

Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

"Kami tegaskan, MUI Kabupaten Lumajang belum mengeluarkan fatwa soal patung kuda kencak yang ramai diperbincangkan itu," ujar Achmad Hanif, Sekretaris MUI Kabupaten Lumajang. Kamis (07/01/2016).(ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru