Tak Puas, Bakal Calon Kades Kalidilem Gugat ke PTUN Surabaya

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pelaksanaan Pilkades Serentak 32 Desa tanggal 26 Nopember 2015 telah usai. 32 kepala desa yang terpilih juga telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh bupati Lumajang As'at Malik dan sudah melaksankan tugas sebagai kades.

Namun, ada satu bakal calon kepala desa yang tidak lolos dalam tahapan tambahan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Wakil Mulodo Karyo Utomo salah satu bakal calon kades Kalidilem Kecamatan Randuagung resmi mengajukan gugatan.

Baca juga: Kukuhkan 6 Bidang Kepengurusan, GP Ansor Lumajang Usung Visi Bergerak dan Berdampak

"Ada satu bakal calon kades asal Kalidilem yang atas nama Wakil yang mengajukan gugatan ke PTUN," ujar Achmad Taufiq SH, Kabag Hukum pemkab Lumajang kepada lumajangsatu.com, Jum'at (08/01/2016).

Baca juga: Rangkaian HUT ke-25, Demokrat Lumajang Gelar Gerakan "Langit Biru Indonesia Asri" di Sepanjang Jalan Lintas Timur

Panitia Pilkades tingkat desa dan tingkat Kabupaten yang digugat. Pemerintah juga telah menyiapkan semua dokumen yang berkaitan dengan proses seleksi calon kepala desa. "Kita sudah siap untuk menghadapai gugatan itu dan kami yakin menang karena semuanya telah dilakukan sesuai aturan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru