Sidang Gugatan Pilawabup Lumajang di PTUN Surabaya Sudah Dekati Putusan

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sidang gugatan pemilihan Wakil Bupati Lumajang yang mengantarkan Dr. Buntaran duduk dikursi N-2 terus di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Saat ini, proses sidang telah sampai pada pemeriksaan berkas-berkas pembelaan dari tergugat.

"Sidang kemaren itu, adalah pemeriksaan berkas-bekas pembelaan dari para tergugat," ujar Achmad Nur Huda salah seorang penggugat dari Forum Komunikasi Masyarakat Lumajang Bangkit (FKMLB), Jum'at (08/01/2016).

Baca juga: Lumajang Siap Jalankan Program Prioritas Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Pada sidang berikutnya akan diadu dalil-dalil baik dari penggugat maupun tergugat. Jika berjalan lancar, dua atau tiga kali sidang sudah akan ada putusan dari gugatan pemilihan Wakil Bupati Lumajang.

Baca juga: Muncul Buaya di Pantai Tempursari, Dinas Perikanan Lumajang Minta Warga dan Pemancing Waspada

"Sidang berikutnya akan diadu dalil-dalil dari tergugagat dan penggugat, jika lancar dua atau tiga kali sidang sudah muncul putusan," jelasnya.

Baca juga: Babinsa Sawaran lor Lumajang Ikut Dampingi Kegiatan Posyandu Dusun Pocok

Sebagii penggugat, dirinya berharap majlis hakim PTUN Surabaya akan mengabulkan semua gugatan dari FKMLB. "Kami berhrap majlis hakim akan mengabulkan gugatan kami, karena kami nilai proses pilwabup Lumajang oleh DPRD menyalahi aturan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru