Lumajang (lumajangsatu.com) - Sidang gugatan pemilihan Wakil Bupati Lumajang yang mengantarkan Dr. Buntaran duduk dikursi N-2 terus di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Saat ini, proses sidang telah sampai pada pemeriksaan berkas-berkas pembelaan dari tergugat.
"Sidang kemaren itu, adalah pemeriksaan berkas-bekas pembelaan dari para tergugat," ujar Achmad Nur Huda salah seorang penggugat dari Forum Komunikasi Masyarakat Lumajang Bangkit (FKMLB), Jum'at (08/01/2016).
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah
Pada sidang berikutnya akan diadu dalil-dalil baik dari penggugat maupun tergugat. Jika berjalan lancar, dua atau tiga kali sidang sudah akan ada putusan dari gugatan pemilihan Wakil Bupati Lumajang.
Baca juga: Desak Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDKMP, Mahasiswa Demo Depan DPRD Lumajang
"Sidang berikutnya akan diadu dalil-dalil dari tergugagat dan penggugat, jika lancar dua atau tiga kali sidang sudah muncul putusan," jelasnya.
Baca juga: Dari Lumajang untuk Cina: Cara Darrel Mengenalkan Pesona Tumpak Sewu ke Dunia
Sebagii penggugat, dirinya berharap majlis hakim PTUN Surabaya akan mengabulkan semua gugatan dari FKMLB. "Kami berhrap majlis hakim akan mengabulkan gugatan kami, karena kami nilai proses pilwabup Lumajang oleh DPRD menyalahi aturan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi