Sidang Gugatan Pilawabup Lumajang di PTUN Surabaya Sudah Dekati Putusan

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sidang gugatan pemilihan Wakil Bupati Lumajang yang mengantarkan Dr. Buntaran duduk dikursi N-2 terus di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Saat ini, proses sidang telah sampai pada pemeriksaan berkas-berkas pembelaan dari tergugat.

"Sidang kemaren itu, adalah pemeriksaan berkas-bekas pembelaan dari para tergugat," ujar Achmad Nur Huda salah seorang penggugat dari Forum Komunikasi Masyarakat Lumajang Bangkit (FKMLB), Jum'at (08/01/2016).

Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang

Pada sidang berikutnya akan diadu dalil-dalil baik dari penggugat maupun tergugat. Jika berjalan lancar, dua atau tiga kali sidang sudah akan ada putusan dari gugatan pemilihan Wakil Bupati Lumajang.

Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor

"Sidang berikutnya akan diadu dalil-dalil dari tergugagat dan penggugat, jika lancar dua atau tiga kali sidang sudah muncul putusan," jelasnya.

Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Sebagii penggugat, dirinya berharap majlis hakim PTUN Surabaya akan mengabulkan semua gugatan dari FKMLB. "Kami berhrap majlis hakim akan mengabulkan gugatan kami, karena kami nilai proses pilwabup Lumajang oleh DPRD menyalahi aturan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru