Lumajang (lumajangsatu.com) - Panitia pilkades Kalidilem Kecamatan Randuagung mengaku optimis menang menghadai gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya. Dalam melakukan tahapan, panitai mengaku sudah sesuai prosedur dan telah dilakukan koordinasi sesuai hirarki pemerintahan.
"Kami yakin menang, sebab semua tahapan pilkades yang kita lakukan sesuai dengan atauran dan sesuai koordinasi sesuai hirarki pemerintahan," ujar Romli At-Tijani ketua pinitia pilkades Kalidilem kepada lumajangsatu.com, Sabtu (09/01/2016).
Baca juga: Berpura-pura Bertamu, Maling Motor Diringkus Polsek Tempeh Lumajang
Tergugat satu yakni panitia pilkades akan menjalani persidangan di PTUN Surabaya setiap hari selasa. Dari pemeriksaan berkas awal, ada dua poin yang menjadi dasar gugatan oleh bakal calon kades Wakil Mulodo Karyo Utomo kepada panitia. "Tergugat pertama akan menjalani sidang setia hari Selasa," papar mantan BEM Unair tahun 1991 itu.
Baca juga: PWI Lumajang Gelar Konferensi Pilih Nahkoda Periode 2024-2027
Pertama adalah berita acara penetapan 5 bakal calon kepala desa yang berhak untuk dipilih tetrtanggal 19 Pebruari 2015. Poin kedua adalah hasil pemilihan kepada desa yakni Muhammad Abdullah yang memperoleh suara terbayak dan dunyatkan sebagai pemenang pilkades.
Baca juga: Reaktualisasi Sumpah Pemuda di Era Kemerdekaan
"Nampaknya ada dua poin yang menjadi poin gugatan yakni berita acara penetpan calon kades dan hasil pemilihan kepala desa," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi