Digugat ke PTUN Surabaya, Romli At-Tijani Panitia Pilkades Kalidilem Yakin Menang

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Panitia pilkades Kalidilem Kecamatan Randuagung mengaku optimis menang menghadai gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya. Dalam melakukan tahapan, panitai mengaku sudah sesuai prosedur dan telah dilakukan koordinasi sesuai hirarki pemerintahan.

"Kami yakin menang, sebab semua tahapan pilkades yang kita lakukan sesuai dengan atauran dan sesuai koordinasi sesuai hirarki pemerintahan," ujar Romli At-Tijani ketua pinitia pilkades Kalidilem kepada lumajangsatu.com, Sabtu (09/01/2016).

Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang

Tergugat satu yakni panitia pilkades akan menjalani persidangan di PTUN Surabaya setiap hari selasa. Dari pemeriksaan berkas awal, ada dua poin yang menjadi dasar gugatan oleh bakal calon kades Wakil Mulodo Karyo Utomo kepada panitia. "Tergugat pertama akan menjalani sidang setia hari Selasa," papar mantan BEM Unair tahun 1991 itu.

Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026

Pertama adalah berita acara penetapan 5 bakal calon kepala desa yang berhak untuk dipilih tetrtanggal 19 Pebruari 2015. Poin kedua adalah hasil pemilihan kepada desa yakni Muhammad Abdullah yang memperoleh suara terbayak dan dunyatkan sebagai pemenang pilkades.

Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni

"Nampaknya ada dua poin yang menjadi poin gugatan yakni berita acara penetpan calon kades dan hasil pemilihan kepala desa," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru