Lumajang (lumajangsatu.com) - Gugatan hasil pilkades Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung akhirnya dicabut. Namun, rencananya bakal calon kades Wakil Mulodo Karyo Utomo masih akan mengajukan gugatan yang baru.
"Kemaren pada pemeriksaan berkas-berkas di PTUN Surabaya, pihak penggugat mencabut berkas gugatan, namun akan mengajukan gugtan dengan materi yang bebrebda," ujar Taufiq Hidayat SH, Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Jum'at (15/01/2016).
Baca juga: Kelompok Tani Cipta Jasa Dawuhan Wetan Serahkan Bantuan Korban Erupsi Semeru Lumajang
Dalam gugatan pertama materinya tentang putusan panitia pilkades tingkat desa tentang penetapan 5 calon kades. Namun, karena kepala desa terpilih sudah dilantik, maka materi gugatan akan dirubah.
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
"Awal yang digugat tentang penetapan 5 calon kepala desa, namun dalam perkembangannya kepala desa terpilih telah dilantik, maka materi gugatannya dirubah pada SK Bupati Lumajang," terang Taufiq.
Namun, hingga kini bagian hukum Pemkab belum mendaptkan informasi gugatan yang kedua sudah masuk atau tidak. Namun, Pemkab siap menghadapi setiap gugatan dan semua berkas-berkas serta saksi akan disiapkan menghadapi gugatan.
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
"Kita siapkan bukti-bukti dan kita juga siapkan pengacara untuk menghadapi semua tuntutan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi