Kasus PT Wardah Biro Perjalanan Umroh, Kamenag Sebut Tak Berwenang Beri Sanksi

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Nuril Huda SH. MH Kepala Kantor Kementrian Agama (Kamenag) kabupaten Lumajang masih menyelidiki kasus PT Wardah Tour and Travel biro perjalanan umroh jalan Kolonel Swandi nomor 51. Namun, Nuril melihat ada itikad baik dari PT Wardah untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak ada yang dirugikan.

"Kita sedang selidiki, namun kita lihat ada itikad baik dari pihak PT Wardah untuk menyelesaikan persolan ini agar tidak ada yang dirugikan," ujar Nuril kepada sejumlah wartawan usai hearing dengan Komisi D DPRD Lumajang, Senin (18/01/2016).

Baca juga: Muhamad Hotep Terpilih Aklamasi Pimpin ABPEDNAS Lumajang, Kejari Jalin Kerja Sama Pengawasan Desa

Untuk perjalanan umroh, Kamenag hanya level pengawasan dan pembinaan saja dan tidak ada kewenangan untuk memberikan sanksi. Namun, untuk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Kamenag memiliki kewenangan penuh dan pengawasan dilakukan secara ketat.

Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi

"Kita hanya level pengawasan dan pembinaan untuk biro umroh karena langsung ditangani oleh provinsi dan pusat. Kalau KBIH kita memiliki kewenangan penuh dan kita benar-benar awasi dengan ketat," terangnya.

Ditanya soal ganti rugi 5 juta rupiah, Nuril mengaku hal itu kewenangan PT wardah dan jama'ah. Kamenag tidak bisa jauh hingga bertanya mengapa ganti ruginya hanya 5 juta saja. "Namun kita akan laporkan kepada pusat soal kasus Pt Wardah ini," paparnya.

Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang

Sebelumnya, PT Wardah telah mengklaim semua jama'ah telah sepakat dengan nilai ganti rugi 5 juta rupiah. Sedangkan jama'ah yang tertunda berangkat, akan diberangkatkan 26 Januari 2016 mendatang.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru