Lumajang (lumajangsatu.com) - Kasus tertundanya keberangkat jama'ah umroh dan dipersingkatnya jam'ah ditanah suci terus jadi perhatian. Komisi D DPRD Lumajang bberapa waktu lalau juga telah memanggil PT Wardah Lumajang sebagai biro perjalanan umroh.
keluarga jama'ah umroh yang dipersingkat waktu ibadahnya di tanah suci juga merasa dirugikan. Sebab, ganti rugi 5 juta rupiah tidak ada ukuran yang jelas dan tereksan PT Wardah tidak mau rugi dan lebih dibebankan kepada para jama'ah.
Baca juga: Maling Motor 12 TKP di Lumajang Diringkus, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
"Saya dengan kata DPRD ganti rugi 5 juta dihitung setiap harinya dihitung satu juta rupiah," ujar H. Amin Shobari salah seorang kelurga jama'ah umroh asal candipuro, Selasa (19/01/2016).
Jika setiap hari hanya dihitung 1 juta rupiah saja, para jama'ah dirugikan berkali-kali. Jama'ah tidak bisa lama beribdah ditanah suci dan ganti rugi juga tidak terukur karena jama'ah harus bayar besar.
Baca juga: DPRD Sarankan Pemkab Lumajang Komunikasi Pengusaha Bisa Rekrut Honorer Tak Lolos P3K
"Kalau satu hari hanya satu juta dan dihitung lima hari, maka seharusnya kita hanya bayar 7 juta untuk tujuh hari ditambah biaya pesawat dan lainnya. PAdahal kami bayar 30 juta rupiah, sudah berapa keuntungan PT Wardah diatas penderitaan para jama'ah," papar ketua MWC Ansor Candipuro itu.
Pihanya tetap memeinta kepada DPRD dan pihak terkait melakukan investigasi kepada Pt Wardah. Sebab, ada indikasi PT Wardah terkesan tidak mau rugi dengan mengidnahkan pelaynan prima kepada para jama'ah yang rela membayar mahal.
Baca juga: Pemkab Lumajang Gelar Pasar Murah, Catat Tanggal dan Tempatnya
"Kita tetap meminta kepada DPRD dan instansi terkait melakukan investigasi agar kami selaku pengguna jasa PT Wardah tidak dirugikan," pungkasnya.
Sebelumnya, PT Wardah telah mengklaim semua jama'ah telah sepakat dengan nilai ganti rugi 5 juta rupiah. Sedangkan jama'ah yang tertunda berangkat, akan diberangkatkan tanggal 26 Januari 2016 mendatang.(Yd/red)
Editor : Redaksi