Tanah Liat Masuk Galin C Seperti Pasir, Pengrajin Batu Bata dan Genteng Terancam Gulung Tikar

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi A DPRD Lumajang mengunjungi para pengrajin genteng dan batu bata di dusun Kebonarang Desa Kebonagung Kecamatan Sukodono. DPRD ingin melihat persoalan yang membuat para pengrajin mengeluh karean kesulitan bahan baku berupa tanah liat.

"Saat kita datang, ternyata para pengrajin batu bata dan genteng di Kebonarang kesulitan memperolah bahan baku tanah liat," ujar Hj. Nur Hidayati M.Si ketua Komisi A DPRD Lumajang, Jum'at (22/01/2016).

Baca juga: OJK Jember: Ekonomi Sekarkijang Tumbuh Solid, Kredit dan Investasi Meningkat Positif

Komisi A kemudian memberikan blangko agar penyedia dan penjual bahan baku segera mengurus ijin galin C berupa tanah liat. Sebab, bahan baku tanah liat berasal dari daerah laian dan tanah uruk masuk dalam katagoro tambang golongan C seperti halnya pasir.

Baca juga: Gandeng BRIN, Anggota DPR RI Nur Purnamasidi Gelar Bimtek Strategi Media Sosial untuk UMKM di Lumajang

"Kita meminta pihak penyedia dan penjual tanah liatnya sebgai bahan baku genteng dan batu bata segera mengurus ijin," paparnya.

Sementara itu, Suhanto kepada desa Kebonagung menyatakan dengan kelangkaan bahan baku, ratusan warga yang bekerja sebagai pengrajin terancam gulung tikar. Sebab, jika dalam waktu dekat tetap tidak ada kebijakan maka warga tidak bisa lagi memproduksi batu bata dan genteng dalam jumlah besar.

Baca juga: Nilai Manfaat PIP Dinilai Tak Relevan, Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Naikkan Indeks Bantuan

"Ini akan mengakibatkan kelangkaan batu bata dan genetng mas, dan para pengrajin ternacam kehilangan mata pencahariannya jika tidak ada solusi atau kebijakan dari pemerintah," terangnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru