Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi A DPRD Lumajang masih menemukan 17 tower bodong yang dibanguan pada tahun 2015. Padahal, pemkab Lumajang melalui asisten administrasi telah mengeluarkan surat edaran moratorium hingga Lumajang memiliki perda tentang tower.
"Tahun 2015 kita masih menemukan 17 tower yang dibangun, padahal pemkab telah memebrikan suarat edaran agar tidak ada pembanguan tower hingga perda tower tuntas," ujar Hj. Nur Hidayati M.Si ketua Komisi A DPRD Lumajang, Jum'at (22/01/2016).
Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan
Saat sidak ke Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung Komisi A menemukan camat dan Pj Kades memebrikan tanda tangan. Padahal sudah jelas, ijin tower belum bisa diproses menunggu perda tentang tower selesai dibahas dan dietjui oleh Gubernur.
Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
"Saat sidak, ini satu-satunya camat dan Pj Kades yang berani tanda tangan pembanguan tower, padahal pemkab mengeluarkan surat edaran moratorium pembanguan tower," terang politisi NasDem itu.
Baca juga: Gus Rivqy DPR RI PKB Tekankan Pentingnya Jaga Keharmonisan Sosial Masyarakat Lumajang
Pihaknya meminta Satpol PP selaku pengak perda agar meemebrikan tindakan tegas. Mulai surat teguran, bahkan jika perlu melakukan pemutusan aliran listrik bagi tower-tower bodong tersebut. "Kita rekomendasikan Satpol PP mengambil tindakan tegas," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi