Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi A DPRD Lumajang masih menemukan 17 tower bodong yang dibanguan pada tahun 2015. Padahal, pemkab Lumajang melalui asisten administrasi telah mengeluarkan surat edaran moratorium hingga Lumajang memiliki perda tentang tower.
"Tahun 2015 kita masih menemukan 17 tower yang dibangun, padahal pemkab telah memebrikan suarat edaran agar tidak ada pembanguan tower hingga perda tower tuntas," ujar Hj. Nur Hidayati M.Si ketua Komisi A DPRD Lumajang, Jum'at (22/01/2016).
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
Saat sidak ke Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung Komisi A menemukan camat dan Pj Kades memebrikan tanda tangan. Padahal sudah jelas, ijin tower belum bisa diproses menunggu perda tentang tower selesai dibahas dan dietjui oleh Gubernur.
Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader
"Saat sidak, ini satu-satunya camat dan Pj Kades yang berani tanda tangan pembanguan tower, padahal pemkab mengeluarkan surat edaran moratorium pembanguan tower," terang politisi NasDem itu.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Pantau Perbaikan Jalan Ranubedali–Tegalsono dan Wonoayu–Wates Wetan
Pihaknya meminta Satpol PP selaku pengak perda agar meemebrikan tindakan tegas. Mulai surat teguran, bahkan jika perlu melakukan pemutusan aliran listrik bagi tower-tower bodong tersebut. "Kita rekomendasikan Satpol PP mengambil tindakan tegas," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi