Lumajang (lumajangsatu.com) - Data tahun 2015 angka kawin dibawah umur (pernikahan dini) masih cukup tinggi. Alasan terbesar pernikahan dibawah umur karena calon mempelai perempuan sudah dalam kondisi hamil terlebih dahulu.
"Dari catatan Pengadilan Agama Lumajang, alasan nikah usia dini karena kecelakaan, dalam artian si perempuan sudah hamil duluan," ujar Junaidi Kasi Urusan Agama (Urais) Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lumajang, Senin (25/01/2016).
Baca juga: Sekjen PPP Arwani Thomafi Instruksikan Kader Lumajang Solid Menangkan Cak Thoriq-Ning Fika
Sesuai aturan, usia bagi calon suami adalah minimal 19 tahun dan calon istri usianya 16 tahun. Jika kurang satu hari saja saat pendaftaran pernikahan maka harus mendapatkan penetapan dari pengadilan Agama.
Baca juga: Kawasan Pertanian Bawang Merah di Lumajang Terus Diperluas Lewat Intervensi DBHCHT
"Jika kurang satu hari saja usia minimal calon mempelai maka harus mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama," terangnya.
Para penghulu di Kecamatan juga selalu memebrikan nasehat agar suami dan istri yang menikah dibawah umur tetap hidup rukun. Masalah kecil jangan dijadikan alasan untuk mengakhiri usia pernikahan.
Baca juga: Buruh Tani Tembakau Akan Terima BLT DBHCHT Tahun 2024
"Petugas kami selalu berpesan agar dalam mengarungi bahtera keluarga harus imbang antara hak dan kewajiban baik suami maupun istri, agar tetap langgeng hingga akhir hayat," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi