Lumajang (lumajangsatu.com) - Data tahun 2015 angka kawin dibawah umur (pernikahan dini) masih cukup tinggi. Alasan terbesar pernikahan dibawah umur karena calon mempelai perempuan sudah dalam kondisi hamil terlebih dahulu.
"Dari catatan Pengadilan Agama Lumajang, alasan nikah usia dini karena kecelakaan, dalam artian si perempuan sudah hamil duluan," ujar Junaidi Kasi Urusan Agama (Urais) Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lumajang, Senin (25/01/2016).
Baca juga: Thoriq-Fika dan Indah-Yudha Saling Klaim Kemenangan Pilkada Lumajang 2024
Sesuai aturan, usia bagi calon suami adalah minimal 19 tahun dan calon istri usianya 16 tahun. Jika kurang satu hari saja saat pendaftaran pernikahan maka harus mendapatkan penetapan dari pengadilan Agama.
Baca juga: Ponpes Darun Najah Lumajang Juara 2 Implementasi Pesantren Sehat Tingkat Jatim 2024
"Jika kurang satu hari saja usia minimal calon mempelai maka harus mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama," terangnya.
Para penghulu di Kecamatan juga selalu memebrikan nasehat agar suami dan istri yang menikah dibawah umur tetap hidup rukun. Masalah kecil jangan dijadikan alasan untuk mengakhiri usia pernikahan.
Baca juga: Pemkab Lumajang Hapus Sanksi Denda Administrasi 6 Pajak Daerah, Catat Waktunya
"Petugas kami selalu berpesan agar dalam mengarungi bahtera keluarga harus imbang antara hak dan kewajiban baik suami maupun istri, agar tetap langgeng hingga akhir hayat," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi