Lumajang (lumajangsatu.com) - 15 berkas kasus Selok Awar-awar baik pembunuhan Salim Kancil, Penganiayaan Tosan dan illegal mining sudah lengkap alias P 21. Saat ini, seluruh berkas sudah diserahkan oleh polisi ke Kejaksaan Negeri Lumajang.
Gufron, Tim Advokasi saksi dan korban tragedi 26 September 2015 telah melakukan koordinasi dengan tim dari Kejaksaan. Untuk persidangan sesuai surat Mahkamah Agung (MA), maka akan ditempatkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Aksi Brutal di Jalan Hayam Wuruk Lumajang: Pemuda Tewas, Pelaku Remaja Dibekuk
"Kita suah melakukan koordinasi awal dengan tim Kejaksaan Lumajang untuk proses penuntutan kasus Selok Awar-awar," ujar Gufron kepada lumajangsatu.com, Selasa (26/01/2016).
Baca juga: Warga Tempeh Kidul Lumajang Heboh, Sapi Curian Ditemukan di Perkebunan Jeruk!
Tim Advokasi juga akan melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saski dan Korban (LPSK) terkait proses pengawalan persidangan. Tim Advokasi juga akan menggelar rilis di Surabaya untuk penagwalan proses persidnagan kasus Salim kancil.
Baca juga: Maling Bersenjata Celurit Gasak 2 Motor Sekaligus di Wotgalih Lumajang, Aksinya Terekam CCTV!
"Kita akan terus melakukan koordinasi terkait dengan pengawalan persidangan kasus Salim Kancil di Surabaya," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi