Lumajang (lumajangsatu.com) - 15 berkas kasus Selok Awar-awar baik pembunuhan Salim Kancil, Penganiayaan Tosan dan illegal mining sudah lengkap alias P 21. Saat ini, seluruh berkas sudah diserahkan oleh polisi ke Kejaksaan Negeri Lumajang.
Gufron, Tim Advokasi saksi dan korban tragedi 26 September 2015 telah melakukan koordinasi dengan tim dari Kejaksaan. Untuk persidangan sesuai surat Mahkamah Agung (MA), maka akan ditempatkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Kelompok Tani Cipta Jasa Dawuhan Wetan Serahkan Bantuan Korban Erupsi Semeru Lumajang
"Kita suah melakukan koordinasi awal dengan tim Kejaksaan Lumajang untuk proses penuntutan kasus Selok Awar-awar," ujar Gufron kepada lumajangsatu.com, Selasa (26/01/2016).
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
Tim Advokasi juga akan melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saski dan Korban (LPSK) terkait proses pengawalan persidangan. Tim Advokasi juga akan menggelar rilis di Surabaya untuk penagwalan proses persidnagan kasus Salim kancil.
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
"Kita akan terus melakukan koordinasi terkait dengan pengawalan persidangan kasus Salim Kancil di Surabaya," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi