Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah dinyatakan lengkap, Penyidik Polda Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi Surabaya menyerahkan berkas perkara kasus teror 3 wartawan televisi dan tersangkanya ke Kejaksaan Negeri Lumajang, Selasa (02/02/16).
"Baru saja, penyidik polda bersama tim kejaksaan tinggi melimpahkan berkas perkara kasus teror wartawan kepada kami mas," ujar Naim, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang kepada sejumlah awak media.
Baca juga: Kelompok Tani Cipta Jasa Dawuhan Wetan Serahkan Bantuan Korban Erupsi Semeru Lumajang
selanjutnya, pihak jaksa dari Kejaksaan Negeri Lumajang akan akan memenliti berkas Palil untuk di limpahkan ke Pengadilan Negeri Lumajang. Diperkirakan dalam dua pekan terakhir persidangan akan digelar.
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
"Sementara tersangka kami titipkan ke Lapas Lumajang mas, sembari menunggu proses persidangan nanti," tambahnya.
sementara itu, tersangka palil alias halil masih saja mengelak atas kasus yang membelitnya, ia berdalih jeratan hukum yang menimpahnya hanya fitnah karena saat itu ponsel miliknya dipinjam rekannya.
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
"Ini jelas fitnah, jangankan sms isinya pun saya gak tahu mas," ungkap Palil alias Halil, tersangka Teror wartawan.
Sebagaimana telah di beritakan, kasus tambang pasir di lumajang yang memakan korban aktifis anti tambang salim kancil dan tosan ini juga berujung pada teror s-m-s pada 3 wartawan televisi, yakni Achmad Arif JTV, Abdul Rohman Kompas TV, dan Wawan Sugiarto TV-ONE. (Mad/red)
Editor : Redaksi