Edarkan Pil Setan Untuk Teler, Arek Pulo Diciduk Petugas

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - Gara-gara mengedarkan pil koplo jenis Dextro dan Trex, Pemuda asal Desa Pulo Kecamatan Tempeh, Viki Dwi Septian (19) diciduk petugas di Jl. Raya Tempeh. Pelaku yang tak berkutik langsung dikeler kerumahnya dan menunjukan barang haramnya.

Dari pengeledahan, petugas mengamankan 130 butir pil logo Y yang sudah dibungkus dalam 13 wadah plastik berisikan 10 butir. Selain itu, petugas mengamankan 1 strip Trex dan HP Mito milik pelaku yang diduga dibuat transaksi.

Baca juga: Diskominfo Ajak Warga Selektif Terima Informasi Jelang Pilkada Lumajang 2024

"Kini pelaku diperiksa itensif di ruang Satreskoab Polres Lumajang," ungkap Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gator Budi S,Jum'at(05/02).

Baca juga: DPRD Lumajang Siap Support Peningkatan Kapasitas dan Profesionalitas Wartawan

Terungkapnya pengedar pil setan itu, dari resahnya warga yang sering melihat anak muda di Tempeh teler. Bahkan, aksi teler anak muda membuat keributan dan kebisingan dipemukiman warga.

Baca juga: Penataan Kawasan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Bisa Tingkatkan Ekonomi Warga Sekitar

"Kita sedang dalami dari mana asal barang dan dia kiat jerat UU kesehatan, karena menjual barang dalam pengawasan pemerintah," tegasnya.(ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru