Lumajang(lumajangsatu.com) - Gara-gara mengedarkan pil koplo jenis Dextro dan Trex, Pemuda asal Desa Pulo Kecamatan Tempeh, Viki Dwi Septian (19) diciduk petugas di Jl. Raya Tempeh. Pelaku yang tak berkutik langsung dikeler kerumahnya dan menunjukan barang haramnya.
Dari pengeledahan, petugas mengamankan 130 butir pil logo Y yang sudah dibungkus dalam 13 wadah plastik berisikan 10 butir. Selain itu, petugas mengamankan 1 strip Trex dan HP Mito milik pelaku yang diduga dibuat transaksi.
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
"Kini pelaku diperiksa itensif di ruang Satreskoab Polres Lumajang," ungkap Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gator Budi S,Jum'at(05/02).
Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader
Terungkapnya pengedar pil setan itu, dari resahnya warga yang sering melihat anak muda di Tempeh teler. Bahkan, aksi teler anak muda membuat keributan dan kebisingan dipemukiman warga.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Pantau Perbaikan Jalan Ranubedali–Tegalsono dan Wonoayu–Wates Wetan
"Kita sedang dalami dari mana asal barang dan dia kiat jerat UU kesehatan, karena menjual barang dalam pengawasan pemerintah," tegasnya.(ls/red)
Editor : Redaksi