Lumajang(lumajangsatu.com) - Gara-gara mengedarkan pil koplo jenis Dextro dan Trex, Pemuda asal Desa Pulo Kecamatan Tempeh, Viki Dwi Septian (19) diciduk petugas di Jl. Raya Tempeh. Pelaku yang tak berkutik langsung dikeler kerumahnya dan menunjukan barang haramnya.
Dari pengeledahan, petugas mengamankan 130 butir pil logo Y yang sudah dibungkus dalam 13 wadah plastik berisikan 10 butir. Selain itu, petugas mengamankan 1 strip Trex dan HP Mito milik pelaku yang diduga dibuat transaksi.
Baca juga: Muncul Buaya di Pantai Tempursari, Dinas Perikanan Lumajang Minta Warga dan Pemancing Waspada
"Kini pelaku diperiksa itensif di ruang Satreskoab Polres Lumajang," ungkap Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gator Budi S,Jum'at(05/02).
Baca juga: Babinsa Sawaran lor Lumajang Ikut Dampingi Kegiatan Posyandu Dusun Pocok
Terungkapnya pengedar pil setan itu, dari resahnya warga yang sering melihat anak muda di Tempeh teler. Bahkan, aksi teler anak muda membuat keributan dan kebisingan dipemukiman warga.
Baca juga: Cak Thoriq Ingin Sekali Hadiri Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Terpilih, Tapi ?
"Kita sedang dalami dari mana asal barang dan dia kiat jerat UU kesehatan, karena menjual barang dalam pengawasan pemerintah," tegasnya.(ls/red)
Editor : Redaksi