Motif
Tak Terima Orang Tuanya Dihina, Pemuda 18 Tahun Bunuh Kekasih di Lumajang
Lumajang – Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan seorang gadis muda yang ditemukan tewas di kamar rumahnya di Dusun Krajan, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Pelaku nekat menghabisi nyawa kekasihnya sendiri karena mengaku sakit hati setelah orang tuanya dihina korban.
Pelaku berinisial IR (18) sedangkan korban diketahui bernama Merinda Tri Agustin (22). Keduanya diketahui memiliki hubungan asmara sekaligus bertetangga.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ari Nuzul Aulia mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, pembunuhan dipicu pertengkaran yang terjadi di dalam kamar korban pada Kamis (2/7/2026) malam.
"Motifnya karena pelaku merasa sakit hati. Korban sering mengejek orang tuanya dengan bahasa-bahasa yang sangat kotor," ujar AKP Ari saat memberikan keterangan kepada awak media.
Sebelum cekcok terjadi, korban dan pelaku sempat pergi makan malam bersama di Kota Lumajang. Sepulangnya ke rumah korban, keduanya sempat melakukan hubungan intim sebanyak dua kali.
Namun suasana berubah ketika korban kesal karena pelaku lebih asyik memainkan telepon genggamnya. Pertengkaran pun tak terhindarkan hingga korban melontarkan kata-kata kasar yang menghina orang tua pelaku.
Tak mampu mengendalikan emosi, pelaku keluar dari kamar untuk mengambil sebatang kayu. Ia kemudian kembali dan memukul korban sebanyak tiga kali hingga terjatuh di samping lemari.
"Pelaku menghabisi korban diawali dengan memukul menggunakan kayu sebanyak tiga kali hingga korban jatuh di samping lemari," kata AKP Ari.
Meski telah dipukul, korban masih berteriak dan melakukan perlawanan. Pelaku kemudian menyumpal mulut korban menggunakan seprei sebelum mencekiknya dengan celana jeans milik korban hingga meninggal dunia.
"Setelah mulut korban diumpal menggunakan seprei, pelaku kemudian mencekik korban dengan celana jeans milik korban hingga meninggal dunia," ungkapnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku pulang ke rumahnya yang berada tak jauh dari lokasi kejadian. Keesokan harinya, ia diduga berupaya membangun alibi dengan meminta seorang teman korban yang juga tetangga untuk mengecek kondisi korban di rumah.
Menurut penyidik, tindakan tersebut dilakukan pelaku untuk menghilangkan kecurigaan.
"Itu hanya alibi pelaku. Sebenarnya dia ketakutan dan ingin memastikan korban sudah meninggal," tegas AKP Ari.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, serta barang bukti yang ditemukan, Satreskrim Polres Lumajang akhirnya menangkap IR di rumahnya kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun (Red).
Editor : Redaksi