Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang melakukan penggrebekan lokasi pertambangan yang diduga illegal di desa Jokarto, Kacamatan Tempeh. Polisi mengamankan 6 dump truck dan satu unit alat berat berupa loader yang digunakan untuk mengeruk pasir galian C yang berasal dari lahar Semeru.
"Kita mengamankan dan sekarang dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan di polres Lumajang mas," ujar AKP Tinton Yuda Riambodo SIK, Kasat Reskrim Polres Lumajang saat dihubungi lumajangsatu.com, Sabtu (06/02/2016).
Baca juga: Petani di Desa Kraton Lumajang Berperang Membasmi Hama Tikus
Penangkapan dan penggrebekan tambang pasir yang diduga liar tersebut berkat laporan dari warga. Polisi yang bergerak cepat mendapati beberpa truck dan alat berat yang berkatifitas melakukan pertambangan dilokasi yang tidak masuk dalam rekomendasi dinas ESDM Jawa Timur.
Baca juga: Warga Pundungsari Lumajang Produksi Kripik Nangka dan Rambak Pisang Kualitas Premium
"Ini berkat laporan dari warga mas, kita langsung bergerak cepat dan langsung mengamankan barang bukti dan para sopir," terangnya.
Kapolres Lumajang AKBP Fadly Munzir Ismail SIK, meminta masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan pertambangan di Lumajang. Jika ada penambangan yang diduga illegal, warga diminta segera melapor kepada polisi agar segera dilakukan penanganan.
Baca juga: Lumajang Siap Jalankan Program Prioritas Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
"Kami minta warga ikut melakukan pengawasan, sehingga tidak akan lagi pertambangan pasir illegal di Lumajang. Seperti laporan warga yang melihat adanya aktifitas pengangkutan pasir di Watu Pecak, saat kami hadang memang benar, ini adalah peran serta masyarakat," paparnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi