Hariyono Masih Diberhetikan Sementara Dari Jabatan Kades Selok Awar-awar

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Status Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar setelah ditetapkan jadi tersangka dan menjalani persidangan masih berhenti sementara. Saat ini, Bagian Hukum Pemkab masih memproses SK pemberhentian sementara Hariyono dari jabatan sebagai kepala desa.

"Saat ini masih kita proses SK pemberhentian sementara Hariyono dari jabatannya sebagai kepala desa," ujar Taufiq Hidayat Kabag Hukum Pemkab saat pelantikan Kades Wonoayu Kecamatan Ranuyoso, Jum'at (19/02/2016).

Baca juga: Raperda APBD Lumajang TA 2025 Akan Segera Dibahas Pemerintah dan DPRD

Jika nanti sudah adap vonis yang berkekuatan hukum tetap, jika Hariyono divonis bersalah maka akan diberhentikan tetap. Namun, jika divonis bebas dan tidak bersalah maka jabatan Hariyono sebagai Kades akan dikembalikan.

Baca juga: Bibit Ikan Terus Ditebar Upaya Jaga Ekosistem dan Kesejahteraan Warga Lumajang

"Nanti kita tunggu vonis kepada Hariyono, jika bersalah kita berhentikan tetap jika vonis bebas kita kembalikan jadi kepada desa," paparnya.

Baca juga: BKOR Sediakan Fasilitas Olahraga dan Kesehatan Murah Bagi Warga Lumajang

Di Lumajang saat ini ada 5 desa yang kepala desanya tersandung kasus hukum atau meninggal. Dua desa yakni desa Wonoayu dan Buwek sudah melakukan pemilihan antar waktu (PAW) dan tinggal menunggu pelantikan kepada desa terpilih. "Sedangkan sisanya seperti Pandanwangi akan menyusul," pugnkasnya.(Yd/Red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru