Hariyono Masih Diberhetikan Sementara Dari Jabatan Kades Selok Awar-awar

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Status Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar setelah ditetapkan jadi tersangka dan menjalani persidangan masih berhenti sementara. Saat ini, Bagian Hukum Pemkab masih memproses SK pemberhentian sementara Hariyono dari jabatan sebagai kepala desa.

"Saat ini masih kita proses SK pemberhentian sementara Hariyono dari jabatannya sebagai kepala desa," ujar Taufiq Hidayat Kabag Hukum Pemkab saat pelantikan Kades Wonoayu Kecamatan Ranuyoso, Jum'at (19/02/2016).

Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Jika nanti sudah adap vonis yang berkekuatan hukum tetap, jika Hariyono divonis bersalah maka akan diberhentikan tetap. Namun, jika divonis bebas dan tidak bersalah maka jabatan Hariyono sebagai Kades akan dikembalikan.

Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader

"Nanti kita tunggu vonis kepada Hariyono, jika bersalah kita berhentikan tetap jika vonis bebas kita kembalikan jadi kepada desa," paparnya.

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Pantau Perbaikan Jalan Ranubedali–Tegalsono dan Wonoayu–Wates Wetan

Di Lumajang saat ini ada 5 desa yang kepala desanya tersandung kasus hukum atau meninggal. Dua desa yakni desa Wonoayu dan Buwek sudah melakukan pemilihan antar waktu (PAW) dan tinggal menunggu pelantikan kepada desa terpilih. "Sedangkan sisanya seperti Pandanwangi akan menyusul," pugnkasnya.(Yd/Red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru