Lumajang(lumajangsatu.com)- Dengan Mengenakan Topeng 2 Tersangka Penambangan Illegal oleh PT.IMMS, Lam chong san, dan Gofur. Puluhan warga Desa Selok Awar-Awar Kecamatan pasirian mendesak Kejaksaan Negeri Lumajang untuk mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
"Ya harus terus diusut sampai tuntas, kami pasti dukung pak kajari," seru Abdul Hamid, Korlap Aksi saat berorasi di depan Gedung Kejaksaan Negeri Lumajang Jl. brigjen slamet riyadi Lumajang, Senin (07/03/16).
Baca juga: Marak Kriminal Polsek Candipuro Lumajang Tingkatkan Patroli
Tidak hanya itu, pemakaian topeng 2 tersangka ini sebagai simbol keseriusan warga yang menolak aktivitas penambangan pasir di pantai, dan juga meminta pihak para pelaku perusak lingkungan itu dihukum seadil-adilnya.
"Kami ini tidak main-main pak untuk menjaga lingkungan, karena sahabat kami salim kancil harus meninggal dunia karena berjuang menjaga lingkungan," tambahnya.
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
Lebih lanjut Hamid juga menjelaskan, akibat penambangan pasir illegal sejumlah gundukan pasir yang dulu berfungsi penghalang ombak laut pasang kini mulai rata, bahkan sejumlah lobang menganga banyak ditemukan di sepanjang bibir pantai selatan Lumajang.
"Bisa kita lihat sendiri, lobang-lobang akibat pengerukan pasir itu dibiarkan begitu saja," tambahnya.
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
Setelah satu jam lebih melakukan orasi di depan gedung, perwakilan massa akhirnya dipersilahkan masuk untuk melakukan dialog dan menyerahkan pres rilis aspirasi masyarakat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang. (Mad/red)
Editor : Redaksi