Baca juga: Pj. Bupati Lumajang Apresiasi Jarkom Kemkominfo
Lumajang- Daftar calon sementara (DCS) calon anggota legislatif akan memasuki tahapan pengumuman kepada publik. Pengumuman itu dilakukan agar publik (masyarakat) mengethui siapa saja calon-calon wakil rakyat mereka. Tahpan pengumuman DCS akan dilakukan pada tanggal 13 hingga 17 Juni mendatang atau selama 3 hari berturut-turut.
Untuk tahapan ini kita wajib mengumumkannya ke masyarakat, Ujar Pudholi Sandra Komisioner KPU Lumajang, Selasa (11/06/2013).
Pudholi mengaku sebelum DCS diumumkan ke publik, pihak KPU lebih awal memplenokan nama-nama Caleg bersama komisioner lainnya. Jadwal proses pleno penetapan DCS digelar 12 Juni mendatang itu setelah verifikasi nama-nama bacaleg yang dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.
"Semua bacaleg masih berpotensi digugurkan untuk tidak diloloskan ke DCS, jika dianggap tidak memenuhi syarat (TSM). Baik dari faktor kelengkapan berkas," terangnya.
Selain itu, bacaleg dapat diganti jika seseorang yang didorong maju tiba-tiba meninggal dunia atau memilih mengundurkan diri.
"Point-point inilah yang bisa menggugurkan bacaleg sebelum ditetap ke dalam DCT," katanya.
Pudholi menambahkan KPU akan memberikan waktu selama dua pekan kepada masyarakat untuk memberikan tanggap kepada pihak penyelenggara pemilu siapa saja caleg yang dianggap bersoal. KPU menyatakan tidak akan menerima pengaduan masyarakat sebelum pengumuman hasil verifikasi Daftar Caleg Sementara (DCS). Masyarakat perlu menunggu waktu yang telah ditentukan untuk melaporkan caleg yang bermasalah.
Jadi begitu selesai diverifikasi dan disusun jadi DCS, maka masyarakat berhak memberikan pengaduan ke KPU, Pungkasnya.(Yd/red)
Untuk tahapan ini kita wajib mengumumkannya ke masyarakat, Ujar Pudholi Sandra Komisioner KPU Lumajang, Selasa (11/06/2013).
Pudholi mengaku sebelum DCS diumumkan ke publik, pihak KPU lebih awal memplenokan nama-nama Caleg bersama komisioner lainnya. Jadwal proses pleno penetapan DCS digelar 12 Juni mendatang itu setelah verifikasi nama-nama bacaleg yang dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.
"Semua bacaleg masih berpotensi digugurkan untuk tidak diloloskan ke DCS, jika dianggap tidak memenuhi syarat (TSM). Baik dari faktor kelengkapan berkas," terangnya.
Selain itu, bacaleg dapat diganti jika seseorang yang didorong maju tiba-tiba meninggal dunia atau memilih mengundurkan diri.
"Point-point inilah yang bisa menggugurkan bacaleg sebelum ditetap ke dalam DCT," katanya.
Pudholi menambahkan KPU akan memberikan waktu selama dua pekan kepada masyarakat untuk memberikan tanggap kepada pihak penyelenggara pemilu siapa saja caleg yang dianggap bersoal. KPU menyatakan tidak akan menerima pengaduan masyarakat sebelum pengumuman hasil verifikasi Daftar Caleg Sementara (DCS). Masyarakat perlu menunggu waktu yang telah ditentukan untuk melaporkan caleg yang bermasalah.
Jadi begitu selesai diverifikasi dan disusun jadi DCS, maka masyarakat berhak memberikan pengaduan ke KPU, Pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi