Lumajang(lumajangsatu.com)- Sidang kasus teror terhadap tiga jurnalis televisi kembali digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lumajang, pada selasa sore (08/03/16). Dalam sidang ketiga ini majelis hakim menghadirkan tiga orang saksi yakni Iwan saputro pemilik konter HP, sugianto supir pasir, dan Noto mantan Anggota DPRD Kabupaten Lumajang.
Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Aji Suryo ini mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orag saksi, dalam keterangannya ketiga orang saksi itu mengaku kenal terhadap terdakwa, namun tidak dekat.
Baca juga: MTs Miftahul Ulum 2 Serahkan Buku Karya Guru dan Siswa ke Kemenag Lumajang
"Ya kenal pak, tapi tidak akrab dengan pak palil, hanya sesekali kadang kita ketemu dan minum kopi bersama," ujar Noto salah satu saksi saat ditanya majelis hakim.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Dorong Optimalisasi Wisata Selokambang, Genjot PAD dan Ekonomi Warga
Sementara itu, Iwan Saputro pemilik konter hp mengakui jika terdakwa membeli padanya ponsel dan nomer yang digunakan untuk mengirim sms teror beberapa bulan sebelumnya.
"Waktu itu pak palil bersama temannya membeli kartu perdana itu pada saya, dan setelah itu saya gak tahu kalau kartu itu mau digunakan untuk neror," jawab Iwan.
Baca juga: KKN STKIP PGRI Lumajang Ajak Warga Jatirejo Biasakan Hidup Bersih dan Sehat
Meski keterangan para saksi ini memberatkan, namun terdakwa Palil tetap tidak mengakui bahkan saat ditanya sejumah awak media selesai persidangan terdakwa memilih untuk tidak berkomentar. (Mad/red)
Editor : Redaksi