Sidang Kasus Teror Wartawan, Majelis Hakim Kembali Hadirkan 3 Orang Saksi

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com)- Sidang kasus teror terhadap tiga jurnalis televisi kembali digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lumajang, pada selasa sore (08/03/16). Dalam sidang ketiga ini majelis hakim menghadirkan tiga orang saksi yakni Iwan saputro pemilik konter HP, sugianto supir pasir, dan Noto mantan Anggota DPRD Kabupaten Lumajang.

Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Aji Suryo ini mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orag saksi, dalam keterangannya ketiga orang saksi itu mengaku kenal terhadap terdakwa, namun tidak dekat.

Baca juga: Kelompok Tani Cipta Jasa Dawuhan Wetan Serahkan Bantuan Korban Erupsi Semeru Lumajang

"Ya kenal pak, tapi tidak akrab dengan pak palil, hanya sesekali kadang kita ketemu dan minum kopi bersama," ujar Noto salah satu saksi saat ditanya majelis hakim.

Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong

Sementara itu, Iwan Saputro pemilik konter hp mengakui jika terdakwa membeli padanya ponsel dan nomer yang digunakan untuk mengirim sms teror beberapa bulan sebelumnya.

"Waktu itu pak palil bersama temannya membeli kartu perdana itu pada saya, dan setelah itu saya gak tahu kalau kartu itu mau digunakan untuk neror," jawab Iwan.

Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025

Meski keterangan para saksi ini memberatkan, namun terdakwa Palil tetap tidak mengakui bahkan saat ditanya sejumah awak media selesai persidangan terdakwa memilih untuk tidak berkomentar. (Mad/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru