Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah diberi deadline 10 hari oleh Komisi B DPRD Lumajang, rekanan CV. Candra Mega dari Bondowoso langsung melakukan perbaikan. Seejumlah pekerja terlihat melakukan perbaikan taman air mancur ditengan alun-alun Lumajang.
"Kita sudah beri deadline 10 hari, dan nampaknya ada perbaikan oleh pihak rekanan," ujar H. Akhmad wakil ketua Komisi B DPRD Lumajang, Selasa (15/03/2016).
Baca juga: Raperda APBD Lumajang TA 2025 Akan Segera Dibahas Pemerintah dan DPRD
Komisi B berjanji akan melakukan sidak lagi apakah perbaikan tersbut dilakukan sesuai dengan bestek yang telah ditentukan. Dalam temuan awal, dewan mendapti banyak tempat duduk yang jebol dan air mancur yang mati. "Kita akan lakukan sidak lagi apakah sudah benar-benar diperbaiki sesuai bestek atau tidak," jelasnya.
Baca juga: Bibit Ikan Terus Ditebar Upaya Jaga Ekosistem dan Kesejahteraan Warga Lumajang
Jika perbaikan tidak sesuai dengan bestek dan dikerjakan asal-asalan maka Komisi B akan merekomendasikan tidak mencairkan 5 persen dari pagu anggaran. Disamping itu, CV yang bersangkutan juga tidak boleh mengikuti lelang pada tahun berikutnya. "Jika tidak sesuai, maka akan kita berikan rekom yang tidak ada pencairan dana jaminan," terangnya.
Baca juga: BKOR Sediakan Fasilitas Olahraga dan Kesehatan Murah Bagi Warga Lumajang
Seperti dikethaui, pengerjaan taman alun-alun meliputi dua titik yakni tulisan alun-alun Lumajang dan patung Kuda Kencak serta air mencur dibawah pohon beringin oleh pihak rekanan CV. Candra Mega dari Bondowoso. Alokasi anggaran dari APBD tahun 2015 mencapai Rp. 494.000.000.(Yd/red)
Editor : Redaksi