Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah diberi deadline 10 hari oleh Komisi B DPRD Lumajang, rekanan CV. Candra Mega dari Bondowoso langsung melakukan perbaikan. Seejumlah pekerja terlihat melakukan perbaikan taman air mancur ditengan alun-alun Lumajang.
"Kita sudah beri deadline 10 hari, dan nampaknya ada perbaikan oleh pihak rekanan," ujar H. Akhmad wakil ketua Komisi B DPRD Lumajang, Selasa (15/03/2016).
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
Komisi B berjanji akan melakukan sidak lagi apakah perbaikan tersbut dilakukan sesuai dengan bestek yang telah ditentukan. Dalam temuan awal, dewan mendapti banyak tempat duduk yang jebol dan air mancur yang mati. "Kita akan lakukan sidak lagi apakah sudah benar-benar diperbaiki sesuai bestek atau tidak," jelasnya.
Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader
Jika perbaikan tidak sesuai dengan bestek dan dikerjakan asal-asalan maka Komisi B akan merekomendasikan tidak mencairkan 5 persen dari pagu anggaran. Disamping itu, CV yang bersangkutan juga tidak boleh mengikuti lelang pada tahun berikutnya. "Jika tidak sesuai, maka akan kita berikan rekom yang tidak ada pencairan dana jaminan," terangnya.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Pantau Perbaikan Jalan Ranubedali–Tegalsono dan Wonoayu–Wates Wetan
Seperti dikethaui, pengerjaan taman alun-alun meliputi dua titik yakni tulisan alun-alun Lumajang dan patung Kuda Kencak serta air mencur dibawah pohon beringin oleh pihak rekanan CV. Candra Mega dari Bondowoso. Alokasi anggaran dari APBD tahun 2015 mencapai Rp. 494.000.000.(Yd/red)
Editor : Redaksi