Lumajang(lumajangsatu.com) - Polsek Pasirian berhasil membekuk pengedar dan pengguna sabu saat hendak mengelar pesta yakni, Timbul (32) warga Desa Selok Awar-awar dan Sanur (44) warga Desa Selok Anyar dirumahnya, Kamis(14/4).
Terungkapnya kasus peredaran narkoba di wilayah Desa "Salim Kancil" dari laporan warga, yang mengetahui keduanya kerap mengelar pesta rokok arab. Saat itu, Timbul mendatangi Sanur untuk pesta sabu, naas aksi keduanya terendus petugas.
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
"Akhirnya, keduanya dibekuk," ungkap Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot Budi Hartono, Jum'at(15/4) siang.
Dari penangkapan dua tersangka berhasil diamankan 5 poket sabu, alat kompor terbuat dari korek diduga sebagai alat menghisap, 2 sekop dan pipet. Selain itu, petugas mengamankan 2 bendel plastik clip, 3buah HP, alkohol 95 persen dan alat sabu.
Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader
"Kini diamankan di Satreskoba untuk penyidikan dan pengembangan," paparnya.
Dua pelaku dimasukan dalam sel tahanan Mapolres untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.(ls/red)
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Pantau Perbaikan Jalan Ranubedali–Tegalsono dan Wonoayu–Wates Wetan
Editor : Redaksi