Lumajang(lumajangsatu.com) - Polsek Pasirian berhasil membekuk pengedar dan pengguna sabu saat hendak mengelar pesta yakni, Timbul (32) warga Desa Selok Awar-awar dan Sanur (44) warga Desa Selok Anyar dirumahnya, Kamis(14/4).
Terungkapnya kasus peredaran narkoba di wilayah Desa "Salim Kancil" dari laporan warga, yang mengetahui keduanya kerap mengelar pesta rokok arab. Saat itu, Timbul mendatangi Sanur untuk pesta sabu, naas aksi keduanya terendus petugas.
Baca juga: Marak Kriminal Polsek Candipuro Lumajang Tingkatkan Patroli
"Akhirnya, keduanya dibekuk," ungkap Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot Budi Hartono, Jum'at(15/4) siang.
Dari penangkapan dua tersangka berhasil diamankan 5 poket sabu, alat kompor terbuat dari korek diduga sebagai alat menghisap, 2 sekop dan pipet. Selain itu, petugas mengamankan 2 bendel plastik clip, 3buah HP, alkohol 95 persen dan alat sabu.
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
"Kini diamankan di Satreskoba untuk penyidikan dan pengembangan," paparnya.
Dua pelaku dimasukan dalam sel tahanan Mapolres untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.(ls/red)
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
Editor : Redaksi