Lumajang (lumajangsatu.com) - Takmir masjid besar Al-Mustaqiem periode 2015-2020 melaporkan pengurus lama ke Polres Lumajang. Pengrus lama diduga melakukan penggelapan uang masjid dari hasil penarikan amal hingga ratusan juta rupiah.
Sebanyak 8 orang takmir masjid periode yang baru datang ke Mapolres Lumajang dan langsung ditermia unit pidana khusus Satreskrim polres. Dengan menyerahkan sejumlah bukti-bukti, para pelapor langsung dimintai keterangan oleh piohak kepolisian.
Baca juga: Marak Kriminal Polsek Candipuro Lumajang Tingkatkan Patroli
"Kami ini melaporkan pengurus takmir yang lama, karena diduga melakukan penggelapan uang alis korupsi dana pembanguan masjid," ujar H. Sholeh Abdul Hamid salah satu pelapor, Senin (18/04/2016).
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
Para terlapor diduga menggelapkan uang masjid sebanyak 60 juta dari hasil penarikan amal dipinggir jalan dari total hasil amal 556 juta rupiah. takmir lama juga diduga menggelapkan uang amal jariah yang terkumpul dimasjid sebesar 420 juta selama 5 tahun, karena tidak ada laporan yang jelas.
"Dana masjid yang diudga digelapkan bersal dari tarikan amal dipinggir jalan, dan juga amal jariah setiap hari Jum'at dan Kamis Kliwon selama lima tahun karena tidak ada laporan yang jelas," jelasnya.
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
Sebelum melapor ke pihak penegak hukum, takmir masjid yang baru telah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluragaan. Namun, karena tidak ada upaya itikad baik dari pengrus yang lama, akhirnya kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.(Yd/red)
Editor : Redaksi