Diduga Gelapkan Uang Amal, Mantan Takmir Masjid Al-Mustaqiem Klakah Dilaporkan Polisi

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Takmir masjid besar Al-Mustaqiem periode 2015-2020 melaporkan pengurus lama ke Polres Lumajang. Pengrus lama diduga melakukan penggelapan uang masjid dari hasil penarikan amal hingga ratusan juta rupiah.

Sebanyak 8 orang takmir masjid periode yang baru datang ke Mapolres Lumajang dan langsung ditermia unit pidana khusus Satreskrim polres. Dengan menyerahkan sejumlah bukti-bukti, para pelapor langsung dimintai keterangan oleh piohak kepolisian.

Baca juga: Kelompok Tani Cipta Jasa Dawuhan Wetan Serahkan Bantuan Korban Erupsi Semeru Lumajang

"Kami ini melaporkan pengurus takmir yang lama, karena diduga melakukan penggelapan uang alis korupsi dana pembanguan masjid," ujar H. Sholeh Abdul Hamid salah satu pelapor, Senin (18/04/2016).

Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong

Para terlapor diduga menggelapkan uang masjid sebanyak 60 juta dari hasil penarikan amal dipinggir jalan dari total hasil amal 556 juta rupiah. takmir lama juga diduga menggelapkan uang amal jariah yang terkumpul dimasjid sebesar 420 juta selama 5 tahun, karena tidak ada laporan yang jelas.

"Dana masjid yang diudga digelapkan bersal dari tarikan amal dipinggir jalan, dan juga amal jariah setiap hari Jum'at dan Kamis Kliwon selama lima tahun karena tidak ada laporan yang jelas," jelasnya.

Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025

Sebelum melapor ke pihak penegak hukum, takmir masjid yang baru telah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluragaan. Namun, karena tidak ada upaya itikad baik dari pengrus yang lama, akhirnya kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru