Lumajang (lumajangsatu.com) - Perhutani Lumajang melakukan penertiban tanah komplangan di wilayah watu Pecak hingga Pantai Bambang. Hal itu dilakukan karena aktifitas penggarap sudah mengganggu tanaman tegakan hutan.
"Kita tidak melarang, tapi menertibkan karena aktifitas penggarap sudah mengganggu pohon tegakan di hutan," ujar Muchlisin Waka ADM Perhutani Lumajang, Rabu (20/04/2016).
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Aturan pengelolaan lahan hutan oleh warga selama tiga tahun bisa ditanami dengan jenis-jenis apapun. Namun, setelah tiga tahun harus ditanami jenis-jenis tumbuhan yang tahan rindangan.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
"Kalau cabe, jagung dan lainnya itu sudah pasti tidak tahan rindang. Penggarap akhirnya cenderung mengepras tanaman tegakan perhutani, ini yang tidak boleh," paparnya.
Perhutani tidak akan mencabut sistem pengelolaan hutan kepada warga selama tidak ekstrim merusak hutan. Jika sudah merusak hutan dengan mengepras atau membakar tanaman tegakan agar mati, maka Perhutani akan mengambil tindakan tegas.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
"Kita tidak akan memutuskan kerjasama, selama dilakukan secara benar dan tidak merusak tanaman tegakan perhutani," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi