Gaji Tak Sesuai UMK, Ratusan Buruh Pabrik Pengolahan Kayu Mogok Kerja

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com)- Gaji tak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Ratusan buruh pabrik kayu PT. Prima Sejahtera Internasional (PSI) Desa Kunir Kidul Kecamatan Kunir gelar aksi mogok kerja di halaman pabrik, Selasa (26/04/16).

para massa ini menuntut kenaikan upah sesuai dengan UMK Lumajang yakni sebesar Rp. 1.437.000,- dimana sebelumnya perusahaan memakai sistem borongan dalam mempekerjakan para buruh yang mayoritas wanita ini. 

Baca juga: PT KAI dan Dishub Lumajang Tutup Perlintasan Kereta Api Liar

Tidak hanya itu, para buruh juga menuntut pemberlakukan jam kerja dari 10 jam menjadi 7 jam kerja per hari, serta pihak perusahaan mendaftarkan para buruh dalam Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) ketenagakerjaan.

"Gaji kami harus sesuai UMK, dan kami juga didaftarkan dalam jaminan kesehatan bagi para tenaga kerja," ungkap Alfuna, salah satu karyawan saat ditanya sejumlah awak media.

Baca juga: 26 Ribu Warga Telah Berkunjung dan Manfaatkan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Lumajang

Setelah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan, akhirnya tuntutan para buruh ini pun dikabulkan. Pihak perusahaan berjanji akan mengabulkan dengan memberikan gaji sesuai dengan UMK.

"Kita sudah menyanggupi tuntutan karyawan, dengan memberlakukan UMK sebesar 1.437.000 kepada para buruh," ungkap Acang, Managemet Perusahaan PSI.

Baca juga: Diskominfo Ajak Warga Selektif Terima Informasi Jelang Pilkada Lumajang 2024

Akibat aksi mogok kerja para karyawan pabrik ini, aktifitas pengolahan kayu pun berhenti total karena seusai menggelar aksi para buruh langsung pulang. (Mad/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru