Lumajang(lumajangsatu.com)- Gaji tak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Ratusan buruh pabrik kayu PT. Prima Sejahtera Internasional (PSI) Desa Kunir Kidul Kecamatan Kunir gelar aksi mogok kerja di halaman pabrik, Selasa (26/04/16).
para massa ini menuntut kenaikan upah sesuai dengan UMK Lumajang yakni sebesar Rp. 1.437.000,- dimana sebelumnya perusahaan memakai sistem borongan dalam mempekerjakan para buruh yang mayoritas wanita ini.
Baca juga: Kelompok Tani Cipta Jasa Dawuhan Wetan Serahkan Bantuan Korban Erupsi Semeru Lumajang
Tidak hanya itu, para buruh juga menuntut pemberlakukan jam kerja dari 10 jam menjadi 7 jam kerja per hari, serta pihak perusahaan mendaftarkan para buruh dalam Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) ketenagakerjaan.
"Gaji kami harus sesuai UMK, dan kami juga didaftarkan dalam jaminan kesehatan bagi para tenaga kerja," ungkap Alfuna, salah satu karyawan saat ditanya sejumlah awak media.
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
Setelah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan, akhirnya tuntutan para buruh ini pun dikabulkan. Pihak perusahaan berjanji akan mengabulkan dengan memberikan gaji sesuai dengan UMK.
"Kita sudah menyanggupi tuntutan karyawan, dengan memberlakukan UMK sebesar 1.437.000 kepada para buruh," ungkap Acang, Managemet Perusahaan PSI.
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
Akibat aksi mogok kerja para karyawan pabrik ini, aktifitas pengolahan kayu pun berhenti total karena seusai menggelar aksi para buruh langsung pulang. (Mad/red)
Editor : Redaksi