Maling Sapi Babak Belur DiHajar Massa

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com)- Kesal atas aksi pencurian hewan ternak sapi, ratusan warga Desa Tempursari Kecamatan Kedungjajang Lumajang hajar Slamet (19) pelaku saat tertidur dirumahnya. Beruntung polisi segera datang dan menyelamatkan tersangka dari amuk massa, Selasa (03/05/16).

"Memang benar jika tersangka ini sempat dimassa mas, namun tak lama kemudian anggota kami datang dan mengamankan tersangka ke Mako Polres Lumajang yang selanjutnya akan kita sidik," Ungkap IPTU Agus Sugiarto, Kanit Pidum Reskrim Polres Lumajang.

Baca juga: Marak Kriminal Polsek Candipuro Lumajang Tingkatkan Patroli

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan jika Tim Resmob tengah melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku lain yang berhasil melarikan diri. "Untuk teman tersangka masih kita lakukan pengejaran mas," pungkasnya.

Penangkapan itu bermula saat 3 ekor sapi milik Nur Ningram hilang dari kandangnya, warga bersama kepala desa pun langsung melakukan pengejaran malam itu juga, karena yang ditemukan hanya 2 ekor dan yang 1 ekor belum ditemukan, warga pun langsung mendatangi rumah tersangka Slamet yang dicurigai sebagai pelaku.

Setelah ditanya warga dan diancam akan dimassa akhirnya tersangka slamet pun mengaku dan memberi tahu tempat disembunyikannya seekor lagi sapi yang dicurinya.

Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang

"Awalnya kita temukan yang 2 mas, terus karena yang satunya lagi hilang makanya kita datangi saja orang ini (Slamet), dan ternyata benar dia yang mencurinya," ungkap Sagi, saat dikonfirmasi lumajangsatu.com.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan jika aksi amuk massa itu dilakukan warganya lantaran kesal, sebab di Desa Tempursari kerap kehilangan sapi, bahkan tak jarang para pelaku meminta uang tebusan pada warganya.

Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan

"Saking kesalnya pak, karena disini sering terjadi kehilangan sapi, bahkan yang kemarin itu pelaku meminta uang tebusan pada warga," tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mad/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru