Lumajang(lumajangsatu.com) - Aksi demo Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lumajang soal pernyataan Saut Situmorang yang sangat tendesius dihadapan publik. Bupati Lumajang, As'at Malik mengaku sangat simpatik, karena sebuah seruan moral terkait pernyataan yang belum tentu kebenarannya.
"Saya mendukung apalagi seruan moral," ungkap mantan aktivis HMI itu.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Bagi dia, ini pelajaran bagi pejabat publik agar tidak asal-asalan dalam mengeluarkan pernyataan. Apalagi, pernyataan yang dikeluarkan belum tentu kebenaranya dan membuat opini.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
"Biar jadi pelajar, jadi jangan berbicara kepublik bila tak tahu kebenarannya," jelasnya.
Hasil kajian dari HMI Lumajang Saut Situorang telah melanggar pasal 28 ayat 2 jo, Pasal 45 ayat 2 UU Informatik dan Transaksi elektronik. Selain itu, sebagai komisioner KPK, Saur melanggar kode etik pasal 6 Yat 1 huruf B keputusan Pimpinan KPK RI No. KEP-06/P.KPK/02/2004.(ls/red)
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Editor : Redaksi