Lumajang(lumajangsatu.com) - Aksi demo Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lumajang soal pernyataan Saut Situmorang yang sangat tendesius dihadapan publik. Bupati Lumajang, As'at Malik mengaku sangat simpatik, karena sebuah seruan moral terkait pernyataan yang belum tentu kebenarannya.
"Saya mendukung apalagi seruan moral," ungkap mantan aktivis HMI itu.
Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi
Bagi dia, ini pelajaran bagi pejabat publik agar tidak asal-asalan dalam mengeluarkan pernyataan. Apalagi, pernyataan yang dikeluarkan belum tentu kebenaranya dan membuat opini.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
"Biar jadi pelajar, jadi jangan berbicara kepublik bila tak tahu kebenarannya," jelasnya.
Hasil kajian dari HMI Lumajang Saut Situorang telah melanggar pasal 28 ayat 2 jo, Pasal 45 ayat 2 UU Informatik dan Transaksi elektronik. Selain itu, sebagai komisioner KPK, Saur melanggar kode etik pasal 6 Yat 1 huruf B keputusan Pimpinan KPK RI No. KEP-06/P.KPK/02/2004.(ls/red)
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
Editor : Redaksi