Lumajang(lumajangsatu.com) - Aksi demo Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lumajang soal pernyataan Saut Situmorang yang sangat tendesius dihadapan publik. Bupati Lumajang, As'at Malik mengaku sangat simpatik, karena sebuah seruan moral terkait pernyataan yang belum tentu kebenarannya.
"Saya mendukung apalagi seruan moral," ungkap mantan aktivis HMI itu.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Bagi dia, ini pelajaran bagi pejabat publik agar tidak asal-asalan dalam mengeluarkan pernyataan. Apalagi, pernyataan yang dikeluarkan belum tentu kebenaranya dan membuat opini.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Biar jadi pelajar, jadi jangan berbicara kepublik bila tak tahu kebenarannya," jelasnya.
Hasil kajian dari HMI Lumajang Saut Situorang telah melanggar pasal 28 ayat 2 jo, Pasal 45 ayat 2 UU Informatik dan Transaksi elektronik. Selain itu, sebagai komisioner KPK, Saur melanggar kode etik pasal 6 Yat 1 huruf B keputusan Pimpinan KPK RI No. KEP-06/P.KPK/02/2004.(ls/red)
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Editor : Redaksi