Lumajang (lumajangsatu.com) Hariyono (44), otak aksi pembunuhan aktivis tambang, Salim Kancil, divonis 20 tahun penjara, Kamis (23/6/2016) dilansir dari Kompas.com.
Dia terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Vonis kepada bekas Kepala Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut Hariyono penjara seumur hidup.
Baca juga: Marak Kriminal Polsek Candipuro Lumajang Tingkatkan Patroli
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Jihad Arkanudin, di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Surabaya.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," kata Jihad.
Vonis yang sama juga dijatuhkan hakim kepada Mat Dasir, rekan Hariyono, yang menjabat Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Selok Awar Awar.
"Tidak ada pertimbangan yang meringankan untuk kedua terdakwa," tambah Jihad.
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
Atas putusan itu, jaksa Naimullah menyatakan masih pikir-pikir, kendati vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sama halnya dengan kedua terdakwa. Hariyono dan Mat Dasir belum menyatakan menerima atau banding atas putusan tersebut.
Aksi pengeroyokan kepada Salim Kancil dan Tosan terjadi pada akhir September 2015 lalu sebagai buntut penolakan terhadap aktifitas tambang pasir ilegal di Lumajang. Atas aksi itu, Salim Kancil tewas dengan cara mengenaskan, sementara Tosan mengalami luka parah.
Hariyono adalah Kepala Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, pada saat kejadian. Selain karena kasus pembunuhan Salim Kancil, dia juga didakwa atas kasus tambang ilegal dan kasus pencucian uang. (kompas/red)
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
Foto : Tempo.co
Editor : Redaksi